Donasi Publik Swab/PCR dan Bantuan Pemprov, Ini Penjelasan Resmi Unand

oleh -632 views
oleh
632 views
Soal Donasi Swab/PCR ini penjelasan resmi Unand. (foto: dok)

Padang,— Soal polemik Labor Diagnostik Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand (Lab PDRPI) menempel donasi tanpa paksaan dam jumlah viral di media online dan di media sosial.

Makin liarnya bola donasi itu dan berdinamika yang terjadi terkait testing PCR yang dilakukan Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi (Lab PDRPI) Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK UNAND), Unand memberikan informasi kategori klasifikasi. Ini penjelasan lengkapnya…

Lab PDRPI FK Unand telah ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan PCR untuk Covid 19 bagi masyarakat Sumatera Barat oleh Gubernur Sumatera Barat Prof Irwan Prayitno pada  Maret 2020.

“Berdasarkan penunjukan tersebut, Unand melalui Lab PDRPI FK berkewajiban melakukan pemeriksaan PCR bagi masyarakat Sumatera Barat dan Pemprov Sumatera Barat berkewajiban memenuhi semua kebutuhan untuk pemeriksaan tersebut, baik BMHP, insentif atau kebutuhan lainnya,”ujar rilis Humas diterima media ini, Sabtu 7/8-2021.

Sejalan dengan itu, kebutuhan pembiayaan operasional Lab. PDRPI dilakukan melalui anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat. Hal tersebut berjalan sejak dimulai operasional Lab PDRPI.

Tapi kemudian dipertengahan jalan, untuk kebutuhan operasional Lab. PDRPI bulan Oktober-Desember 2020 sebesar Rp. 9,25 milyar dianggarkan Pemprov Sumbar untuk diberikan ke Universitas Andalas dalam bentuk Hibah.

Proses hibah ini berjalan sangat lambat dan tidak terealisasi sampai akhir tahun 2020. Dana hibah tersebut baru masuk ke Rekening Universitas Andalas pada tanggal 7 Mei 2021.

Hibah ditindaklanjuti dengan proses penganggaran di internal Universitas Andalas dan berlangsung cukup lama karena harus menunggu revisi anggaran di Kemendikbudristek (penggabungan ristek ke kemendikbud).

Hutang operasional 2020 melalui hibah tersebut baru bisa diproses untuk dilunasi pada bulan Agustus ini. Lamanya waktu yang dibutuhkan terkait sistem anggaran Unand sebagai BLU yang harus melalui pembahasan di Kemendikbud dan Kementerian Keuangan.

Selain untuk operasional, untuk kebutuhan pengembangan ruang di Lab PDRPI, juga telah disetujui oleh DPRD Sumbar dengan usulan anggaran fisik sebesar Rp 5 milyar sesuai usulan yang diajukan oleh PDRPI FK. Unand, tanggal 17 November 2020 nomor 223/Adm.PDRPI-FK/11/2020.

Namun usulan anggaran tersebut ternyata tidak jadi dipenuhi oleh Dinas kesehatan pada tahun 2020 dan dijanjikan untuk dimasukkan ke anggaran 2021. Namun hingga saat ini, sepengetahuan ternyaya nelum dianggarkan.

Terkait untuk kebutuhan anggaran tahun 2021, Lab. PDRPI FK. Unand sudah mengusulkan ke Dinas Kesehatan pada tanggal 11 November 2020, dengan surat Nomor 220/Adm.PDRPI-FK/11/2020.

Namun ternyata usulan tersebut tidak masuk dalam DPA Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat pada tahun Anggaran 2021. Kemudian baru bulan Juli 2021 usulan anggaran tesebut diproses sesuai dengan keterangan Kadinas Kesehatan Sumbar pada kami dalam pertemuan hari Selasa, 3 Agustus 2021.

Demikian disampaikan lewat keterangan pers berharap penjelasan ini dapat merespon berbagai pertanyaan terkait dukungan Pemerintah Provinsi kepada Lab. PDRPI FK. Unand.

Unand juga berharap dapat menjawab berbagai kesalahpahaman dan hal yang sifatnya kontra produktif, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat Sumatera Barat untuk mendapatkan testing PCR bagi terduga COVID 19.(***)