Penjudi Online Digaruk Reskrim Sijunjung

oleh -215 views
oleh
215 views
Satu pria dewasa digaruk Satreskrim Polres Sijunjung diduga penjudi online. (koko)

Sijunjung—Seorang pria diduga penjudi online digaruk (ditangkap) Anggota Satreskrim Polres Sijunjung di Jorong Aur Gading, Nagari Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung Senin 17/1-2022.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp. 346.000 juga Kertas Rekapan Angka.

Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani,

Ditangkapnya tersangka judi online toto gelap (togel) disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani kepada wartawan Kamis 20/1-2022.

“Senin kemarin Reskrim.menangkap satu orang dewasa  diduga pelaku tindak pidana judi online atau togel di daerah Jorong  Aur Gading, inisial tersangka MK umur 48 tahun,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.

Ditangkapnya MK oleh Reskrim Polres Sijunjung berkat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi online (togel) di daerah teersebut.

“Mendapat informasi tersebut anggota kami Tim Satreskrim Polres Sijunjung, melakukan penyilidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan juga barang seperti  2 handphone, satu jenis  android diduga digunakan pelaku sebagai alat membuka situs judi online ( togel online). satu unit handphone Nokia E63 warna hitam digunakan pelaku untuk menerima pesanan angka, rekap angka togel yang dipesan oleh pelanggan,”ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung.

Saat ini, kata AKP Abdul Kadir Jailani, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.(koko)