Penobatan Tiga Gala Datuak Suku Singkuang Nagari Baringin Ditunda, Ini Penyebabnya

oleh -1,631 views
oleh
1,631 views
Pangulu Kaum Singkuang M. Datuak Sinaro Nan Tuo (enam kiri) didampingi Kuasa Hukum Sutan Syahril Amga bersama bundo kanduang di Batusangkar, Jumat 14/12. (fantau)

Batusangkar,— Penobatan tiga orang yang akan diberi Gala Datuak dari Pasukuan Singkuang Kanagarian Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Tanah Datar, ditunda karena dinilai belum memenuhi persyaratan secara adat yang berlaku di kaum tersebut.

“Kita minta agar penobatan gala pangulu atas tiga orang datuak dari Suku Singkuang Jorong Baringin Kanagarian Baringin yang akan digelar Sabtu besok untuk ditunda sampai ada kesepakatan kaum,” kata Pangulu Kaum Singkuang M. Datuak Sinaro Nan Tuo di Batusangkar, Jumat 14/12.

Datuak Sinaro yang didampingi Kuasa Hukum Sutan Syahril Amga menjelaskan tiga gala pangulu yang diminta untuk ditunda tersebut adalah Datuak Muncak, Datuak Jo Batuah Sibabaju Rajo Batuah dan Datuak Intan Marajo.

“Penobatan tiga gala datuak tersebut tidak sesuai dengan adat yang berlaku karena bukan mereka yang berhak menyandangnya dimana hanya sebagai anak pisang, ada dualisme, atau karambia ndak tumbuah di mato,”ujarnya.

Untuk itu, Kaum Suku Singkuang telah menggelar rapat di Musalla Babussalam Jorong Baringin yang dihadiri kedua belah pihak yang bertikai serta pengurus KAN, dengan kesepakatan untuk mengundur batagak gala tersebut.

Dikatakan, semestinya sebelum gala pangulu dilewakan terlebih dahulu dicari kesesuaian antar ninik-mamak dan mesti dilaksanakan dengan demokrasi yang sempurna agar tidak ada kata-kata kontra muncul setelahnya.
Sementara itu, Syahril Amga selaku kuasa hukum Suku Singkuang menyampaikan pihaknya telah melaporkan pertikaian tersebut ke Polres Tanah Datar agar menunda pelaksanaan batagak pangulu atas tiga orang datuak tersebut.

“Setiap orang akan batagak gala mesti sepakat kaum, untuk sepakat mesti musyawarah, ditinjau dulu dan dilihat siapa yang akan menerima gelar, yang patut dan mungkin, kemudian yang bersangkutan ditanya dulu apakah mau, mampu dan punya waktu,” kata Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Minangkabau (MTKAM) Tanah Datar ini.

Sutan Syahril Amga menjelaskan sepakat kaum memberi tahu ninik-mamak dalam persukuan dan ternyata ninik-mamak memutus, KAN mestinya juga bertanya pada sepakat kaum tentang gelar apa yang akan dipakai, gelar dari siapa, apa hubungan dengan penerima gelar, apakah antara sipenerima gelar dengan pemberi gelar satu rumah gadang, sepandan pakuburan dan sehutang-piutang.

“Jika ternyata nanti tetap digelar, kami akan gugat semua pihak yang terlibat, baik secara Perdata maupun Pidana. Ini adalah pemalsuan akan dijerat Pasal 263 KUHP,” ujar Syahril Amga. (fantau)