Pentingnya Komisi Informasi Kawal Keterbukaan Informasi Publik

oleh -238 views
oleh
238 views

Oleh

Mona Sisca
Wartawan Muda

KETERBUKAAN Informasi Publik kekinian sudah jadi keniscayaan yang diatur oleh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disasar dari keputusan dunia dan Indonesia menjadi negara yang memberi ruang dengan regulasi tentang hak publik untuk tahu.

Adanya regulasi yang disahkan 31 Maret 2008 dan efektif berlaku 31 Maret 2010 dikuatkan dengan PP 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi tanda bergantinya mindset era sebelumnya di mana semua produk informasi publik dihasilkan badan publik rahasia, rakyat tidak perlu tahu.

UU 14 tahun 2008 juga mensyaratkan hadirnya sebuah lembaga yaitu Komisi Informasi wajib di nasional dan di Provinsi serta dapat dibentuk di kota dan kabuoaten.

UU 14 tahun 2008 melegitimasi Komisi Informasi, komisi ini menjadi pengawal dari keterbukan informasi publik dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara untuk tahu tentang perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kerja dan kinerja sebuah badan publik.

Ada regulasi tindak lanjut memperkuat UU 14 Tahun 2008 yaitu Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan ada Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang merupakan regulasi mengamandemen Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kewenangan Komisi Informasi Pusat membuat regulasi pelaksana dari UU 14 tahu! 2008, disebut dengan Peraturan Komisi Informasi yang …..setelah dilembar negarakan oleh Kemenkum HAM RI. Lalu kewenangan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yaitu sengketa antara publik dan lembaga berbadan hukum dengan badan publik. yang abai memberikan informasi kepada publik dan/atau badan publik yang meminta informasi.

Komisi Informasi Provinsi berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik terhadap badan publik di provinsi mereka masing-masing dan bertugas mensosialisasikan UU 14 Tahun 2008 kepada badan publik maupun publik di provinsinya.

Dari paparan di atas, penulis mengarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia atau di provinsi akan menguat ketika ada Komisi Informasi ynag bekerja mandiri dan profesional dalam mengawal tegaknya UU 14 Tahun 2008 sebagai komitken bangsa dan negara bahwa keterbukaan informasi publik adalah rel terhadap pemenuhan hak untuk tahu yang dunia menjadikan setiap 28 September sebagai Hari Hak Untuk Tahu (Right to Know Day).

Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) pada kiprahnya sejak dibentuk dan periode pertama KISB dilantik 4 September 2014, lalu KISB periode kedua dilantik 11 Februari 2019 telah eksis menjalankan tugas sebagaimana digariskan UU 14 Tahun 2008.

Semua masyarakat di Sumbar memiliki indetitas diri sebagai warga negara tidak. perlu ragu dalam. memenuhi hak untuk tahu Warga cukup berkirim surat ke badan publik meminta informasi publik A, B hingga Z, lalu jika ditanggapi atau tidak atau pemohon tidak puas maka warga mengajukan keberatan kepada atas pejabat pengelola informasi publik (PPID) kalau di Pemerintah Provinsi Sumatra Barat atas PPID itu adalah. Sekretaris Daerah.

Jika surat permohonan informasi tersebut tak diacuhkan atau dijawab tapi pemohon tidak puas maka publik mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada KISB.

KISB lewat majelis komsionernya akan menyidangkan sengketa informasi tersebut, mulai persidangan awal, mediasi, pembuktian, musyawarah majelis komisioner hingga putusan, ada dua panduan putusan di UU 14 Tahun 2008, berikan informasi diminta atau kendukung putusan badan publik tidak. memberikan. inforomasi kepada pemohon informasi tersebut.

Dengan alur tugas serta kewenangan begitu, jelas Komisi Informasi menjadi ornamen oenting dalam peta keterbukaan informasi publiik lewat rejim UU 14 tahun 2008.

Tidak era. lagi badan publik sembunyikan informasi dan dokuentasi dengan selimut rahasi negara. Pemerintah yang clean dan clear, keterbukaan informasi menjadi syarat mendapatkan brevet clean and clear tersebut.

Buat apa terturup kalau pelaksanaan sekuruh kegiatan bersih dan bisa dipertanggungjawabkan, ingat terbuka itu jujur dan terbuka itu menjustifikasi badan publik sudah menjalani keterbukaan informasi publik sesuai aturan perundang-undagan atau aturna internal. di badan publik tentang pengelolaan dan pelayanan infmarsi publik.

UU 14 Tahun 2008 tidak mesti menjadi hantu menakutkan bagi badab publik, UU 14 Tahun 2008 juga memberikan ruang kepada badan publik. untuk mengecualikan sebuah informasi lewat uji konsekuensi terhadap informasi dikecualikan.

Menurut penulis, informasi publik tidak telanjang bulat dan pelayanan informasi publik belum. tentu harus memuaskan publik.

Jangan takut kalau benar jangan risih kalau bersih. Badan publik tidak perlu risih jika masyarakat menginginkan informasi terbuka selagi informasi tersebut bukan informasi dikecualikan

Tulisan ini ditujukan untuk mengikuti lomba penulisan jurnalistis yang digelar Komisi Informasi Sumbar.