Penyampaian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah: Solusi bagi Nagari Kurang Bayar Tahun 2022

oleh -1,075 views
oleh
1,075 views
Pemkab Solok adakan Rapat Evaluasi tentang pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023. (/ist)

Arosuka, – Pemerintah Kabupaten Solok adakan Rapat Evaluasi tentang pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023, yang mana ada perubahan pada DAU dan penyampaian Dana Realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah.

Dilaksanakan pada hari Kamis, 2/11-2023 di Gedung Solok Nan Indah Arosuka Kabupaten Solok dan dihadiri oleh, Bupati Solok yang diwakili Asisten III bidang Administrasi Umum, Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Solok, Indra Gusnadi, Kepala OPD Terkait, Camat se Kabupaten Solok, dan Walinagari se Kabupaten Solok.

Saat memberikan laporan pada acara itu Kepala BKD,Indra Gusnadi menyampaikan Latar belakang kegiatan ini.

” Latar belakang kegiatan ini adalah UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dan UU No no 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ” kata Indra Gusnadi.

Indra juga menyampaikan DAU yang terima sudah mengalami perubahan yaitu ada DAU Peruntukan dan ada DAU Bebas Peruntukan, DAU Peruntukan itu kurang lebih 30% digunakan untuk pelayanan publik terutama untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

” Realisasi PAD kita sampe tanggal 31 Oktober 2023 ini baru 60 %, maka dari itu perlu kita melakukan pemaksimalan terhadap PAD agar kita dapat membiayai pembangunan yang telah di rencanakan di APBD, ” ujar Indra.

” Dalam kegiatan ini sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya PAD sesuai dengan target minimal 100 % pada akhir tahun 2023 ini, ” lanjut Indra lagi.

Sedangkan Bupati Solok diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Editiawarman dalam sambutannya mengatakan, PAD harus lebih ditingkatlan karna DAU kita setiap tahun akan dikurangi karena 30 % DAU sudah menjadi DAU Peruntukan.

Lebih lanjut Editiawarman menjelaskan, Terget di tahun 2023 Pajak Daerah adalah sekitar 22 Milyar lebih, namun sampai sekarang Pajak Daerah baru tercapai sekitar 18 Milyar atau baru 72 %, dan Restribusi Daerah ditargetkan sebesar 7 Milyar lebih sampai saat ini baru tercapai sekitar 2,3 Milyar atau baru 36 % dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dari target 8 Milyar lebih dan sudah tercapai 8 Milyar atau sekitar 99%.

Kemudian Asisten III itu menambahkan, PAD yang sah sekitar 50 Milyar baru tercapai 32 Milyar atau 53%, sehingga pencapaian PAD pada saat sekarang ini baru 68,5 %.

Kondisi PAD sampai hari ini pada SKPD kata Editiawarman memaparkan yaitu, Sekretariat Daerah baru sekitar 2 %, DKUKMPP sekitar 13,3 %, DPUPR 30,3 %, Disparbud 30,3 %, DPMPTSP NAKER 30,6 %, Dishub 41,6 %, DPP sekitar 43,2%, Dinkes 45,1%, Disdik Pora sudah 68,7 %, BKD 69,6%, DLH 78,5%, dan Diskominfo sudah mecapai target yaitu sebesar 101,7% dan menjadi yang tertinggi diantara SKPD.

” Kepada SKPD yang belum mencapai target dihimbau untuk disegerakan mencapai target PAD, agar keuangan di Pemerintah Kabupaten Solok ini tidak terganggu, serta kami juga menghimbau kepada para Camat dan Wali Nagari agar selalu untuk menggiatkan warganya untuk membayar PBB supaya PAD kita di Kabupaten Solok dapat mencapai target di tahun 2023 ini, ” jelas Editiawarman.

Pada acara tersebut juga diadakan Penyerahan secara simbolis Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kurang Bayar Kepada 3 Nagari yaitu Nagari Batang Barus, Nagari Koto Baru dan Nagari Sungai Nanam. (romi)