Solok Selatan, – Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan menyelenggarakan Sosialisasi Penyelesaian Kegiatan Non Prosedural (Terlanjur Terbangun) pada kawasan hutan di Aula Sarantau Sasurambi kantor Bupati Solok Selatan, Jumat (8/9-2023).
Kabid Perkebunan DPKPP Admi Zulkhairi,S.Si,M.Si selaku ketua panitia penyelenggara dalam sambutannya mengatakan, Sosialisasi Penyelesaian Kegiatan Non Prosedural ini merupakan langkah awal untuk menemukan solusi dari berbagai masalah dan persoalan yang timbul khususnya persoalan pertanian di dalam kawasan hutan.
“Dengan Permasalahan-permasalahan yang di maksud antara lain, 1). Perkebunan korporasi yaitu perkebunan yang dibangun di kawasan hutan tanpa didahului penerbitan SK pelepasan kawasan hutan oleh mentri LHK. 2). Hak atas tanah/HGU perkebunan yang diterbitkan didalam kawasan hutan. 3). Kebun masyarakat penguasaan lahan oleh masyarakat untuk kebun sawit didalam kawasan hutan, Terang,” Zulkhairi Admi.
Lebih lanjut, Tujuan dari Sosialisasi ini terindentifikasinya luasan kawasan hutan yang terlanjur terbangun dan penyampaian prosedur persyaratan teknis administrasi penyelesaian persoalan kawasan hutan yang terlanjur terbangun, Tutupnya.
Sementara itu Bupati H Khairunas dalam arahannya mengatakan, dalam sektor ini memberikan kontribusi terhadap produk domistik dan berbagai permasalahan yang harus di selesaikan oleh pemerintahan, Khairunas menginstruksikan kepada seluruh OPD, Camat dan Wali Nagari se-Solok Selatan agar mensosialisasikan ini kembali kepada masyarakat Solok Selatan, Tegas,Bupati
Yang mana data tahun 2023 kegiatan non prosedural di kawasan hutan tersebut terdapat sebanyak 19 titik dari empat kecamatan pada wilayah UPTD KPHL Hulu Batang Hari unit (VII), kemudian Bupati Khairunas menegaskan kepada Camat dan Wali Nagari terkait agar persoalan ini cepat tuntas.
Pada kegiatan Sosialisasi ini turut di hadiri oleh Wabub Yulian Efi, Sekda Syamsurizaldi, Asisten, Kepala OPD, Camat serta Wali Nagari se-Solok Selatan. (kampai)