Penyertaan Modal Perumda Padang Sejahtera Mandiri Sah

oleh -2,437 views
oleh
2,437 views
Ketua DPRD Padamg Elly pimpin paripurna pengesahan penyertaan modal Pemko kepada Perumda PSM, Rabu 29/11. (foto: wanteha)
Ketua DPRD Padamg Elly pimpin paripurna pengesahan penyertaan modal Pemko kepada Perumda PSM, Rabu 29/11. (foto: wanteha)

Padang,—Penyertaan modal Pemko Padang pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri akhirnya sah.

Pengesahan modal lewat mekanisme votting pada Rapat Paripurna DPRD Padang yang dipimpin ketua dewan Elly Trisyanti, Rabu 29/11 di ruang sidang utama DPRD Padang.

Pada votting terbuka sebanyak 18 orang dari 45 orang anggota DPRD kota Padang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut.

Dari 18 orang, hanya 17 orang anggota dewan menyatakan setuju, sedangkan satu orang menolak, yaitu Emnu Azamri dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Ironisnya, beberapa orang anggota DPRD Kota Padang yang hadir di Gendung Bundar Sawahan tidak ikut dalam proses pengambilan voting.

Mereka menyatakan penolakan dengan ketidakhadiran di ruang rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD kota Padang Elly Thrisyanti.

Pada awal rapat paripurna, sebanyak 35 orang anggota DPRD kota Padang menghadirinya dan rapat paripurna dinyatakan dibuka karena sudah kuorum. Namun, setelah lobi-lobi antar pimpinan, hanya 18 orang yang naik ke ruang sidang utama rapat paripurna DPRD kota Padang. Selebihnya memilih tidak memasuki ruang sidang.

Wakil Ketua DPRD kota Padang Wahyu Iramana Putra menegaskan, voting pengambilan keputusan semestinya harus memenuhi kuorum dari 45 orang anggota DPRD kota Padang.

“Artinya, syarat pengesahan harus dihadiri secara fisik sebanyak 30+1 atau 2/3 anggota DPRD kota Padang,”ujar Wahyu.

Tapi faktanya saat votting yang  ikut hanya 18 orang. Jika disahkan juga maka cacat hukum.

“Ini jelas tidak sesuai mekanisme,” ujarnya.

Wahyu sendiri termasuk yang tidak hadir pada pelaksanaan votting. Ia lebih memilih berada di ruangannya. Alasan Wahyu, sampai saat ini dasar hukum pembentukan Perumda tidak ada diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP baru mengatur tentang pembentukan Perusda.

“Perumda dan Perusda itu beda. Dalam PP hanya diatur soal Perusda. Kita bukan dalam posisi menolak, tetapi tentu harus sesuai aturan. Kalau melanggar hukum, kita tidak berani. Kalau sesuai hukum, kita duluan yang suport,”tegas Wahyu.

Wahyu yakin, pengambilan keputusan terkait penyertaan modal Pemko Padang pada Perumda PSM bakal jadi temuan. Menurutnya, anggota dewan yang meluluskan penyertaan modal tersebut juga diminta pertanggungjawabannya.

“Saya yakin ini akan jadi temuan. Saya tidak akan tandatangan pengesahan itu. Tapi kalau Perda tentang Perusda direvisi dulu, baru saya setuju,” tegasnya.

Perda yang dimaksud Wahyu adalah Perda nomor 10 tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM)

Fraksi Partai Golkar DPRD kota Padang melalui juru bicaranya, Jumadi mengatakan, selain meragukan protofolio bisnis Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri, pihaknya juga mengkhawatirkan munculnya persoalan hukum dikemudian hari, apabila fraksi Partai Golkar menerima penyertaan modal tersebut.

Pasalnya, berdasarkan hasil pembahasan Pansus sebelumnya, dan pandangan ahli ekonomi serta hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dikatakan Perda Kota Padang nomor 10 tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri yang sudah terlanjur disahkan agar direvisi.

“Ini mengingat turunan dari Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sampai saat ini belum pernah ada,” ujar Jumadi.(wanteha)