Penyidik Stop Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Pejabat BPBD

oleh -288 views
oleh
288 views
Gelar perkara kasus digaan korupsi dana covid-19, Kabid Humas Kombes Pol Satake sdbut hasilnya tidak memenuhi unsur pidana. (foto: dok/iko)

Padang,–Polda Sumbar menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana vovid-19‎ di BPBD Sumbar diduga melibatkan pejabat BPBD Sumbar.

Penghentian kasus tersebut setelah melewati gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, Senin 21/6.

“Kita telah lakukan gelar perkara dalam rangka penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, melalui keterangan tertulisnya kepada media.

Satake Bayu mengatakan, penyelidikan dugaan perkara korupsi anggaran dana Covid-19 ini berawal dari laporan informasi nomor R/LI/27/II/ RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 26 Febuari 20212021.

Hasil gelar perkara ini, berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen, keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti dan dikaitkan dengan putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016, surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 24 Agustus 2016.

“Jadi setelah memintai keterangan dari saksi ahli dan berdasarkan putusan MK, maka dugaan perkara korupsi ini tidak ditemukan unsur pidananya,” ujar Satake Bayu.

Dijelaskan, selain berdasarkan putusan MK dan surat telegram Kabareskrim Polri, penyidik juga menyandingkan dengan LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tanggal 20 Desember 2020 dengan rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah lapor hasil pemeriksaan (31 Desember – 28 Febuari 2021).

“Tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir 24 Febuari 2021 lalu. Waktu dimulainya penyelidikan tanggal 26 Febuari 2021 dan tanggapan para peserta gelar perkara. Kasus dugaan korupsi ini bukan merupakan tindak pidana, karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” jelasnya.

Jadi seluruh peserta gelar perkara, sebut Satake, setuju menghentikan penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi, karena bukan merupakan tindak pidana.

Terakhir Satake Bayu mengatakan, penyidik akan melengkapi administrasi peny‎elidikan dan mendistribusikannya dengan ketentuan.

“Penyidik akan melengkapi administrasinya untuk penghentian perkara ini,” tutupnya.(rls/iko)