Peran dan Keterwakilan Perempuan dalam Dunia Politik

oleh -128 views
oleh
128 views
Angga Oktrianda, Mahasiswa FISIP UNAND. (dok)

Oleh: Angga Oktrianda

Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UNAND

MENCAKUP dalam dunia politik, perempuan menjadi salah satu keikutan serta menjadi pemimpin atau menduduki jabatan sebagai badan pemerintahan, seperti menjadi badan legislatif, yudikatif, maupun eksekutif.

Berbicara mengenai perempuan tidak terlepas dari peran dan kedudukannya dalam masyarakat, apalagi berkaitan dengan masalah politik. Dalam hal politik ini, bahwa peran dan posisi kaum perempuan cukup kentara mengalami diskriminasi, masalah dalam peran dan posisi kaum perempuan di wilayah publik adalah bagian dari hak-hak asasi yang setiap manusia berhak memilikinya.

Namun yang cukup ironisnya kaum perempuan justru banyak yang belum memahami tentang hak-hak mereka. Politik Indonesia yang masih sarat dengan diskriminasi gender. Harus diakui bahwa kaum perempuan di Indonesia, yang merupakan mayoritas, masih buta terhadap wacana politik.

Di Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 68 Tahun 1958 mengenai Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan, yang mengatur perwujudan kesamaan kedudukan, jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, serta menempati posisi kedudukan jabatan birokrasi dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik.

Keterwakilan perempuan menjadi salah satu peran yang menjadikan pembangunan sistem politik yang berkeadilan gender. Sebab dalam keterwakilan perempuan ini tidak begitu sama dengan laki-laki karena perempuan dalam duina politik diabaikan maka mekanisme pembuatan kebijakan publik diserahkan sepenuhnya kepada laki-laki sebagai wakil perempuan yang mengahsilkan kondisi bias gender.

Istilah dari kata kesetaraan gender yaitu sebagai kondisi “ketidaksetaraan” yang dialami oleh para perempuan. Maka dalam istilah ini berkaitan dengan istilah-istilah diskriminasi terhadap perempuan, yaitu perlakuan yang tidak adil, subordinasi, danpenindasan dan hal-hal yang lainnya.

Kesetaraan gender dalam kata lain yaitu adanya kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, serta dalam pendidikan, pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), yang akan membangun dunia politik yang maju dan berkembang dalam pencaipan kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan.

Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan Maka dari itu rendah partisipasi perempuan dalam lembaga-lembaga politik mengakibatkan berbagai kepentingan perempuan kurang terakomodasi dalam sejumlah keputusan politik, sebab sejumlah keputusan politik yang dibuat cenderung berwatak maskulin dan kurang bersfektif gender, sementara sebagaian besar keputusan politik yang dibuat selalu melibatkan perempuan sebagai sasarannya.
Ada beberapa alasan kenapa keterwakilan perempuan dalam dunia politik yakni:

1. Perempuan memiliki pengalaman yang khusus dipahami serta dirasakan seperti:mengurus rumah tangga, atau kekerasan dalam rumah tangga, marginilisasi, diskrimininasi, dan sebagainya.

2. Perempuan dalam dunia politik mampu mencegah kondisi-kondisi yang tdiakmenguntungkan perempuan dalam mengatasi masalah perempuan diskriminasi dalambidang hukum, kehidupan sosial dan kerja, serta berkarier.

3. Perempuan dalam dunia politik mampu memberi nuansa baru dalam bidang politik. Karena dalam panggung politik ini cenderung maskulin yang dimana membawa perubahan nilai-nilai kedamaian, kelembutan, dan mengatasi perkelahian, serta mempersatukan kerjasama dalam urusan pekerjaan.

Maka dengan itu bahwa partisipasi perempuan dalam politik sangatlah penting, karena dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok perempuan dengan mewakili, mengawal dan mempengaruhi agenda dan proses pembuatan kebijakan, serta turut serta dalam proses pembangunan. Namun dalam praktiknya representasi politik perempuan di parlemen masih dibawah target kuota 30%.

Dalam kehidupan politik perempuan hanya sebatas perlengakapan dalam dunia kerja karena pekerjaan perempuan lebih teliti, rapid dan baik dibandingkan dengan laki-laki.(analisa)