Peran Komisi Informasi Penting, Open Governance untuk Pelaksanaan Demokrasi

oleh -377 views
oleh
377 views
Dedengkot Masyarakat Sipil Sumbar Roni Saputra (tengah) saat berdiskusi dengan Komisioner KI Sumbar, Selasa kemarin (foto: ppid-kisb)

Padang,—Berbincang dengan tokoh masyarakat sipil termasuk inisiator lahirnya Komisi Informasi di Sumbar 2014, Roni Saputra, Kandidat Doktor pastilah sarat ide bernas.

Menurut Roni, Komisi Informasi sebagai lembaga negara independen dibentuk oleh UU 14 Tahun 2008 pada pusaran demokrasi kekinian adalah keyword penting.

“Pada era Presiden SBY kita kenal istilah MDGs lalu kini terus berproses menuju Open Governance mengarah tata kelola pemerintahan seperti corporate dan transparansi menjadi syarat utamanya, ini terujud maka akan menjadikan pelaksanaan demokrasi lebih baik kedepan,”ujar Roni, Kamis 22/8 di Kantor Komisi Informasi Sumbar.

Selain Komisi Informasi banyak lagi lembaga negara independen yang dilahirkan pasca demokrasi atas perintah UU.

“Perekembangan kini, semua kalangan independen harus mencermati, sebab prediksi saya ada kecendrungan elite melakukan evaluasi demokrasi bangsa sendiri. Kalau untuk memperkuat its oke, tapi kalau terjadi keputusan setback yakni demokrasi perwakilan seperti sebelumnya, ini tamparan bagi cita-cita reformasi 1998 dulu,”ujar Roni.

Untuk menangkal putusan evaluasi tersebut, maka perlu semua lembaga independen terutama KPU dan Bawaslu untuk menjaga ritme greatnya di mata publik, bahwa keberadaannya dibutuhkan dan harus dipertahankan.

“Harus ada sinergisitas kekuatan lembaga independen negara karena pintu masuk kekinian adalah tekad open governance yang tata kelolanya terbuka transparan jelas tiang adalah ketebukaan informasi yang mengawal dan menjaganya UU 24 Tahun 2008 mengamanahkan kepada Komisi Infomasi,”ujar Roni.

Dan Harus ada duduk semeja dari lembaga independen negara ini untuk menjaga ritme greatnya dalam menghempang set-back demokrasi tadi.

Ketua Komisi Informasi Adrian Tuswandi bersama wakil ketua Nofal Wiska dan Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi sangat memahami pikiran pentolan masyarakat sipil Sumbar tersebut.

“Insya Allah Komisi Informasi Sumbar akan menginisiasi informal metting dengan lembaga negara independen terutama membahas keterbukaan Pilkada 2020,”ujar Nofal Wiska.

Menurut Adrian, demokrasi tanpa keterbukaan sama dengan bersorak-sorak dalam ruang kedap suara.

“Dari pantauan Pemilu lalu, baik KPU maupun Bawaslu Sumbar sangat memahami arti keterbukaan itu untuk meleges kepercayaan masyarakat, terbukti sampai Agustus ini tidak satu pun sengketa informasi Pemilu dimohonkan ke Komisi Informasi Sumbar,”

ujar Adrian Tuswandi. (rilis: ppid-kisb)