Peran Perempuan dalam Demkrasi

oleh -138 views
oleh
138 views
Muahmmad Naufal Irawan, Mahasiswa FISIP. UNAND. (dok)

Oleh: Muahmmad Naufal Irawan

Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UNAND

NEGARA Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi, sebagian masyarakat memahanmi negara Demokrasi adalah negara yang mengutamakan kepentingan rakyat jika dibandingkan yang lainnya.

Begitu juga dengan Indonesia. Prinsip Demokrasi yang dijunjung tinggi adalah demokrasi Pancasila di mana semua kebijakan dan aturan yang dibuat digunakan demi kepentingan, kemakmuran dan kemaslahatan rakyat pastinya berdasarkan dengan dasar negara kita Pancasila.

Namun apakah perempuan dapat ikut andil dalam demokrasi ini? Dan apa peran perempuan dalam demokrasi bangsa?.

Perempuan Indonesia sering dipandang sebelah mata terkait dalam hal demokrasi, di mana setiap demokrasi itu terdengar selalu didampingi dengan politik. Tak banyak yang percaya bahwa perempuan dapat terjun didunia politik. Itulah sebabnya dunia politik Indoneesia lebih didominasi oleh laki laki ketimbang oleh perempuan.

Seringkali dicap sebagai pemanis biasa, pemenuh kuota, penghibur biasa, bahkan terkadang sebagai daya darik saja. Peran perempuan di bidang politik sampai sekarang masih menjadi tanda tanya yang besar. Padahal seharusnya perempuan Indonesia juga harus memiliki hak dan kedudukan yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Berbicara tentang perempuan dalam bingkai demokrasi, adalah sesuatu yang menarik di tengah iklim demokrasi yang partiarkal. Kemampuan untuk menyuarakan pendapat serta cara pandang demokrasi “ala” perempuan adalah sesuatu yang harus dimiliki para perempuan masa kini. Dalam negara demokrasi pengakuan perempuan atas dasar prinsip persamaan derajat, dalam semua wilayah dan tataran kehidupan public menjadi penting, terutama dalam posisi-posisi pengambilan keputusan.

Peran serta perempuan dalam segala aktifitas dan pengambilan keputusan adalah bentuk emansipasi dan demokrasi nyata. Sebagai bentuk yang digunakan untuk menjelaskan sejumlah usaha perempuan untuk mendapatkan hak politik, kesetaraan dan persamaan derajat.

Mengenang emansipasi dalam demokrasi, kita harus bersyukur atas perjuangan sosok Kartini yang memperjuangkan emansipasi perempuan dan melakukan perubahan tatanan sosial agar kaum perempuan mempunyai hak yang sama dengan kaum laki-laki.

Bukan hal yang mudah bagi seorang Kartini untuk tetap memperjuangkan pendirian dan pendapat yang ada pada dirinya untuk bisa diterima oleh berbagai pihak. Priyayi jawa dengan pemikiran maju dan berani “melawan” hegemoni kaum lelaki yang sangat kuat pada masa itu, perjuangan dan perlawanannya diaktualisasikan dengan surat-suratnya kepada sahabat di Negara Belanda dan dibukukan dengan judul “ habis Gelap Terbitlah Terang”. Perempuan dalam bingkai sejarah memang selalu menjadi korban “sejati” dari kebijakan negara yang otoriter.

Penindasan ekonomi politik dari kebijakan rezim selalu menimpa “lebih” terhadap perempuan, sehingga semakin jelas landasan kita untuk memahami, kepentingan perempuan terlibat dalam perlawanan anti rezim otoriter. Untuk menumbangkan rezim otoriter menuju sistem yang demokratis membutuhkan kesadaran dan juga perjuangan yang luar biasa militan dari seluruh tatanan sosial yang tertindas. Perempuan yang pada saat rezim otoriter “dianugerahi” posisi terbawah dari struktur sosial menjadi semakin berkepentingan untuk memastikan jalur dan kekokohan transisi demokrasi agar tidak terjerumus dalam penindasan yang berulang.

Memang benar bahwa, demokrasi tidak serta merta menyelamatkan perempuan dari jebakan ketidaksetaraan, namun demokrasi adalah salah satu jembatan bagi perempuan untuk menuju pembebasan. Keseluruhan persoalan yang dihadapi oleh perempuan dalam masa kediktatoran baik yang bersifat gender praktis maupun gender strategis (Molyneux) membutuhkan partisipasi langsung dari perempuan terhadap struktur masyarakat yang baru jika tidak ingin dikembalikan pada “takdir ilmiahnya” setelah sistem demokrasi menemui singgasananya.

Keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif, DPR dan DPD, diperlukan agar kepentingan perempuan tersuarakan dalam penyusunan kebijakan, program, terlebih soal anggaran yang berimplikasi pada hajat hidup orang banyak, tak terkecuali perempuan Indonesia.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa keterwakilan perempuan dalam demokrasi bangsa pada hakikatnya mengembalikan peran perempuan yang mempunyai hak yang sama sebagai warga negara, apalagi hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.(analisa)