Peran Vital Awak Media  Dalam Proses Pengawasan Pemilu 2024

oleh -211 views
oleh
211 views

Padang–Jelang pesta demokrasi pemilu serentak 2024 Polda Sumbar menfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) tentang peran awak media dalam menciptakan pemilu serentak 2024 bersama Bawaslu Sumbar dan Komite Independent Pemantau Pemilu Sumbar yang dihadiri puluhan Media cetak serta Media Online di Hotel Daima, Rabu (7/9/22).

Diskusi dibuka oleh Kasubdit I Dit Intelkam Polda Sumbar, AKBP Zulkafde yang menyorot perkembangan era digitalisasi memberi peluang kepada masyarakat untuk mengakses seluruh informasi  dengan mudah.

“Seiring dengan hal tersebut dengan di mulainya tahapan pemilu serentak tahun 2024 seluruh aktivitas Pemilu dapat kita akses di manapun dan kapan pun, sehingga berita dapat berupa berita riil apa adanya sesuai dengan fakta dan ada juga berita yang sengaja di sebar dalam bentuk provokasi dan ujaran kebencian, maka media diharapkan dapat menetralisir informasi dalam bentuk hoax menjadi reel,” ujar Zulkafde.

Ia juga mrnambahkan peran media sebagai ujung tombak informasi positif dan edukasi  masyarakat sehingga membantu kinerja polda sumbar dalam mengawal proses pelaksanaan pemilu yang aman, tertib dan  damai demi terwujudnya Indonesia tangguh, indonesia tumbuh.

Pembicara FGD, Samaratul Fuad dari Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar meminta agar semua pihak, khususnya media untuk dapat memberikan edukasi terbaik pada masyarakat yang berada disegment bawah seperti profesi nelayan, pedagang dan lainnya, agar bisa bersama-sama mempergunakan hak-nya pada pemilu, untuk perbaikan negri ini.

“Kita berharap agar media bisa memberikan edukasi terbaik pada pedagang, nelayan dan profesi yang setiap hari bergerak dari pagi sampai sore, sehingga mereka dapat memahami sistem pemilu dan tata-cara memilih,” ulas Samaratul.

Alni, SH, M.Kn dari Bawaslu Sumbar juga memaparkan  tentang peran awak media dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif pemilu serentak 2024.

“Saat ini proses tahapan pemilu masuk  tahapan verikasi partai yang menuntut peran pengawasan pemilu memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku mulai
pengawasan, pencegahan pelanggaran, penanganan pelanggaran pemilu. Dan proses ini tidak bisa hanya dilakukan oleh bawaslu saja namun perlu kolaborasi dari berbagai pihak baik dari media, stakeholder maupun lapisan masyarakat itu sendiri sehingga seluruh regulasi bisa diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku.” tutut Alin yang merupakan Korbid penyelesaian sengketa Bawaslu Sumbar.

Alin juga mengatakan dalam proses pengawasan partisipatif bawaslu akan melibatkan banyak kalangan profesi. Salah satu bentuk realisasi kegiatannya yaitu MOU dengan organisasi media Jaringan Pimred Sumbar (JPS) yang intinya membantu pengawasan guna meningkatkan keterlibatan jurnalis dalam pengawasan partisipatif pemilu di Sumbar. Bentuk kegiatannya antara lain sosialisasi dengan masyarakat terkait,  tatacara pemilu dan aturan pemilu.(monsis)