Perantau Asal Padang panjang Diminta Tunda Keinginan Pulang Kampung

oleh -234 views
oleh
234 views

PADANG PANJANG,  – Pemerintah Kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kesatuan Bangsa dan Politik (BPBD Kesbangpol) mengimbau kepada perantau untuk dapat menunda keinginan pulang kampung. Imbauan ini disampaikan melalui surat nomor 800/25/BPBD Kesbangpol/IV-2021 yang ditandatangani Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano tertanggal 22 April 2021.

“Surat imbauan ini disampaikan kepada paguyuban perantau yang tergabung dalam IKAPABASKO (Ikatan Keluarga Padang Panjang, Batipuah, Sapuluah Koto), dan IMPP (Ikatan Masyarakat Padang Panjang). Kita minta tundalah untuk sementara keinginan untuk pulang kampung dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” sebut Plt. Kepala BPBD Kesbangpol, Ir. Zulheri, MM kepada Kominfo, Minggu (2/5).

Dikatakan Zulheri, imbauan ini disampaikan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin hari mengalami peningkatan drastis di Provinsi Sumatera Barat, termasuk di Kota Padang Panjang. Kondisi tidak jauh berbeda, juga terjadi di daerah para perantau ini.

“Banyak warga Padang Panjang yang merantau, berdomisili di daerah-daerah yang terpapar dan kasus Covid-19 makin melonjak. Merujuk kepada Hadist Nabi, janganlah masuk ke wilayah yang sedang dilanda wabah dan jangan pula keluar dari daerah tersebut. Terlebih pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan larangan mudik lebaran 1442 H ini,” katanya.

Sementara itu, Zulheri juga tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk mematuhi Dispilin Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19 dengan melaksanakan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi aktivitas di luar rumah).

“Bagi yang melanggar prokes Covid-19 ini, Tim Penegakan Disiplin Covid-19 yang terdiri TNI/POLRI, BPBD, Pol PP Damkar dan Dishub akan melakukan penindakan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Sumbar No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (cici/Kominfo)