Percepat Pilkada 2024, Guspardi Gaus: KPU Konsistenlah

oleh -246 views
oleh
246 views
Soal majukan hari Pilkada, Guspardi Gaus ingatkan KPU untuk konsosten, Senin 29/8-2022. (faj)

Jakarta, — Pilkada serentak nasional 2024 bulannya direncanakan mau dimajukan KPU, lebih cepat dari yang diputuskan sebelumnya.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus terheran dengan wacana dilempar Ketua KPU Hasim Asyari ke publik itu, tentang Pilkada serentak 2024 yang diusulkan maju dari bulan November ke September 2024.

“Jika pemungutan suara Pilkada maju ke September 2024 tentu mempunyai konsekwensi bertumpuknya beban kerja yang lebih berat dalam persiapan, penghitungan, rakapitulasi suara, dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan Presiden, ini kan penuh resiko kalau Pilkada dimajukan, “ujar Guspardi saat di hubungi melalui telepon selulanya, Senin 29/8-2022.

Apalagi UU nomor 10 tahun 2016 dalam
Pasal 201 ayat (8) (UU jelas berbunyi bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

“Menggeser jadwal Pilkada tentu harus pula dengan merevisi UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ulas politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengingatkan bahwa Komisi II bersama Pemerintah dan Penyelenggara pemilu ( KPU, Bawaslu dan DKPP) pada  24 Januari 2024 lalu telah sepakat dan menyetujui pelaksanaan Pemilu ( Pilpres & Pileg) dilaksanakan 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024. Kesepakan tersebut diputuskan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

Dirinya pun berkisah bahwa sebelum penepatan tanggal Pemilu dan Pilkada diputuskan, Pemerintah pernah mengusulkan Pemilu 15 Mei dan pilkada 27 November 2024.

Ketika itu, KPU tidak setuju dengan alasan waktu pelaksanaan yang terlalu dekat akan membuat beban kerja penyelenggara pemilu lebih berat dan adanya tahapan pemilu dan pilkada yag tumpah tindih.

“Bahkan, jika pemerintah tetap mengusulkan pemilu 15 Mei, KPU meminta pelaksanaan Pilkada diundur menjadi tanggal 19 Februari 2025. Sekarang malah mewacanakan pilkada dimajukan ke September 2024. Kenapa KPU tidak konsisten dengan apa yang telah diputuskan bersama? ada apa dengan KPU,” tegas Guspardi Gaus.

Sebaiknya kata Guspardi KPU fokus dan konsentrasi dengan berbagai tahapan yang membutuhkan perhatian dan energi penuh daripada mewacanakan memajukan pilkada serentak.

“Saat ini belum ada alasan yang sangat urgent untuk memajukan Pilkada serentak 2024,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan pemilihan kepala daerah atau Pilkada digelar September 2024. Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 101, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024. H

“Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024,” ujar Hasyim dalam diskusi bertajuk ‘Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi’ yang kami kutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, Senin 29/8-2022. (faj)