Perempuan dalam Kancah Politik

oleh -204 views
oleh
204 views
Farid Prima Halim, Mahasiswa FISIP UNAND. (dok)

Oleh: Farid Prima Halim

Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UNAND

HAMBATAN perempuan di bidang sosial budaya dan kultur membuat perempuan menjadi ragu untuk melangkah lebih jauh di bidang politik. Kultur dan budaya setempat menciptakan kecenderungan kelompok laki-laki yang tidak ingin dipimpin oleh perempuan.

Selain itu, kepedulian anggota legislatif perempuan untuk berdialog mengenai isu yang meminggirkan hak-hak perempuan juga masih sangat kurang, apabila wacana dan isu politik tersebut dibiarkan terus bergulir maka, pemiskinan perempuan akan terus terjadi dibidang hak-hak perempuan.

Kondisi semacam ini perlu mendapat perhatian khusus, untuk itulah salah satu hal yang perlu ditangani adalah masalah pendidikan politik bagi kaum perempuan, sehingga dengan tumbuh berkembangnya kesadaran politik dikalangan perempuan, mereka diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan dan peluang yang ada sesuai potensi yang dimiliki dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi semua warga negara, perempuan sebagai bagian mutlak dari bangsa Indonesia yang jumlahnya lebih separoh penduduk dan 53% pemilih, adalah asset bangsa dan merupakan kelompok strategis, yang sudah dijamin oleh Konstitusi dan peraturan perundangan nasional lainnya, mempunyai hak yang sama dengan laki-laki tanpa diskriminasi.

Namun realitanya  dewasa ini kondisinya masih tertinggal di berbagai aspek kehidupan dan masih mendapatkan perlakuan diskriminatif, serta tindak kekerasan. Hal ini pun memunculkan gerakan perempuan barat menuntut hak dan kesetaraan perempuan dalam bidang ekonomi dan politik yang pada akhirnya dikenal dengan sebutan feminis.

Dengan Undang Undang No. 7 tahun 1984, tertanggal 24 Juli 1984 – 22 tahun yang lalu, Indonesia telah mengesahkan menjadi hukum nasional (meratifikasi): Konvensi PBB tentang “Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan”. Dalam Konvensi tersebut – khususnya Pasal 7 dan 8 – dijamin hak politik perempuan untuk memilih, dipilih, menduduki jabatan publik, berpartisipasi dalam organisasi non-pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara, kesempatan mewakili pemerintah di tingkat internasional dan bekerja pada organisasi internasional, atas dasar persamaan dengan laki-laki tanpa suatu diskriminasi.

Sudah menjadi kesepakatan internasional – dimana Indonesia juga terikat – prinsip-prinsip Konvensi CEDAW ialah: Non-diskriminatif, persamaan substantif dan kewajiban negara untuk menerapkan prinsip persamaan, menghapuskan dasar hukum yang diskriminatif/bias gender, melindungi dan menjamin hak asasi perempuan.

Salah satu upaya untuk peningkatan keterwakilan perempuan adalah adanya peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan jaminan terhadap proses politik yang memastikan peningkatan keterwakilan perempuan pada tingkat yang diharapkan. Undang-Undang Partai Politik dan Pemilu adalah salah satu indikator yang sangat penting untuk menjamin peningkatan keterwakilan perempuan yang duduk di DPR. Undang-Undang (UU) Partai Politik dan Pemilu menjadi ukuran untuk melihat bagaimana respon negara terhadap indikator kesetaraan gender. Undang-Undang Pemilu dapat memberikan jaminan bagi perempuan untuk dapat mengikuti proses pencalonan sampai terpilihnya dalam pemilu.

Di Indonesia sejak diberlakukannya kuota tentang 30% pada pemilu 2004 secara terus menerus dibutuhkan penguatan terhadap UU tersebut dan evaluasi di setiap Pemilihan Umum (PEMILU).

Pada dasarnya, kuota 30% yang diberikan untuk keterlibatan perempuan dalam politik dan keterwakilan perempuan dalam parlemen yang diamanatkan oleh Undangundang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol), masih sangat jauh dengan kenyataannya.

Walau sejatinya angka 30% ditinjau dengan hitungan statistik berdasarkan jumlah masih dinilai tidak adil. Namun sebagian kalangan perempuan yang lain menyambut hal ini sebagai langkah maju untuk memberi gerak bagi perekrutan kaum perempuan dalam langkah politiknya. Karena selama ini perempuan hanya berjumlah 12 % saja.

Pada tahapan baru perkembangan politik di Indonesia dewasa ini menunjukkan, bahwa relasiantara negara (state) dan masyarakat sipil (civil society) mengarah pada semakinmenguatnya peran masyarakat menuju pada hubungan kemitraan dalam tahapan konsolidasi demokrasi.

Untuk maksud tersebut, perlu dibuka ruang publik yang lebih besar bagi rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam praktek penyelenggaraan negara. Pembuatan kebijakan pemerintahan menjadi tanpa makna bila tidak melibatkan rakyat (-perempuan dan laki-laki) selaku pemegang kedaulatan sejati di dalamnya, terutama bagian penduduk – yang perempuan ini, agar dapat terlibat dalam proses politik dan jabatan publik, sehingga dapat secara langsung menyalurkan aspirasi dan kepentingannya, mulai dari mengenali masalah dalam masyarakat.

Kehadiran perempuan dalam kancah dunia perpolitikan di Indonesia diharapkan dapat memberikan sumbangan untuk memecahkan persoalan bangsa. Karena itu perempuan diharapan meningkatkan wawasan dan peran dalam kehidupan demokrasi. Diera demokrasi sekarang ini menjadi seorang pemimpin bukan hanya di dominasi oleh kaum pria saja, pemimpin sekarang juga sudah banyak yang wanita. Tren pemimpin wanita ini dimulai sejak awal abad ke-20 dimana isu hak asasi manusia dan persamaan gender secara lantang disuarakan oleh aktivis feminisme.

Sehingga diskriminasi menjadi seorang pemimpin dengan aktifitas yang menuntut seseorang untuk selalu tetap energik, bergerak, sigap, serta mengedepankan pikirannya kini tidak lagi menjadi monopoli kaum pria saja.

Keterwakilan perempuan menjadi penting karena jumlah perempuan dalam panggung politik masih sangat rendah, berada dibawa standar, sehingga posisi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, terlebih jabatan eksekutif sebagai pengambil dan penentu kebijakan masih minim. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan perempuan masih belum diperhitungkan.

Dengan adanya dorongan untuk keterwakilan perempuan yang 30% di parlemen saat pemilu 2009 tersebut, seperti diamanatkan UU No. 10 tahun 2008, walaupun belum ada affirmative action yang memberikan previlage tertentu, sehingga memberikan syarat yang lebih mudah bagi caleg perempuan dari pada caleg laki-laki.

Selama ini budaya yang berkembang didunia cenderung bersifat “patrilinialis” yang membuat kaum wanita merasa termarginalkan atau golongan kelas dua setelah kaum pria. Khusus di bidang politik masuknya wanita dalam kancah perpolitikan yang terbilang sebagai dunia yang penuh intrik, caci maki dan jauh dari “kehalusan” bisa terbilang sesuatu yang tabuh. Kita masih ingat dengan Margaret Thatcher dan Benazir Bhutto, di dunia internasional kedua nama tersebut tidak diragukan lagi kepolpulerannya sebagai seoang pemimpin wanita. Lalu di Indonesia ada Megawati yang mampu mengalahkan dominasi kaum pria dalam kepemimpinan di negeri ini.

Untuk itu, adapun upaya untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam kehidupan politik, yakni pertama, harus diusahakan adanya peraturan atau UU tentang pemilu, pilkada, dan partai politik yang mencantumkan perihal affirmative action terhadap keterwakilan perempuan dengan memberikan previlage tertentu kepada keterwakilan perempuan, sehingga dengan adanya affirmative action, diharapkan keterwakilan perempuan akan meningkat dan sesuai harapan. Kedua, diperlukan adanya usahausaha peningkatan pendidikan bagi perempuan secara terus menerus.

Karena dengan adanya peningkatan taraf pendidikan bagi kaum perempuan, maka akan meningkatkan kompetensi dan daya saing kaum perempuan di bidang politik. Ketiga, diperlukan adanya pencerahan dan pendidikan politik yang terus-menerus kepada masyarakat luas, bisa dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, ormas, ataupun oleh lembaga– lembaga lain, tentang unggulnya pemimpin politik perempuan.

Dengan usaha itu diharapkan akan memberikan perubahan pandangan tentang budaya patriarki bagi masyarakat, sehingga kemungkinan terpilihnya pemimpin politik perempuan akan sama dengan kemungkinan terpilihnya pemimpim politik laki-laki.

Politik pada hakekatnya adalah upaya untuk merebut peran kekuasaan, termasuk akses dan kontrol dalam pengambilan keputusan. Hingga saat ini, kondisi perpolitikan yang ada di Indonesia masih sangatlah didominasi oleh laki-laki, baik di tingkat yang paling sederhana.

Keterwakilan perempuan menjadi penting karena jumlah perempuan dalam panggung politik masih sangat rendah, berada dibawa standar, sehingga posisi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif,terlebih jabatan eksekutif sebagai pengambil dan penentu kebijakan masih minim.

Kaum perempuan Indonesia tetap sulit mengejar kemajuan. Mayoritas perempuan Indonesia masih sulit mengakses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak dan hak-hak dasar lainnya. Padahal, seseorang akan sulit mengembangkan diri dan kapasitasnya jika ia tetap buta-huruf, tidak sehat, lapar, dan tidak punya tempat tinggal yang layak.

Oleh karena itu, tidak ada jalan menuju kemajuan perempuan tanpa membuka akses yang demokratis terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, dan hak-hak dasar lainnya. Dengan demikian, cara untuk membuka jalan bagi kemajuan perempuan Indonesia adalah demokrasi ekonomi dan demokrasi politik.(analisa)