Pergi Berobat dan Beli Makanan Pokok Pengeculian Saat PSBB Besok

oleh -904 views
oleh
904 views
Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal pastikan Rabu dinihari PSBB dicanangkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Selasa 21/4 (foto: dok/google)

Padang,—-Pukul 00.00 Wib Rabu 22 April Sumbar memasuki era baru pencegahan dan penanganan Covid-19, yakni pemberlakukan efektif Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB).

Bukti Pemerintahan se Sumbar tidak anggap enteng serangan Wabah Covid-19 ini, bahkan PSBB dipastikan tiga matra TNI dan Polri memback-up suksesnya PSBB di Sumbar besok.

”Hanya pergi berobat dan beli makanan pokok menjadi pengeculian untuk bisa keluar rumah saat PSBB,”ijar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, Selasa 21/4 pada rilis resmi Humas Setdaprov Sumbar.

Jasman memastikan PSBB adalah keputusan bersama kepala daerah se Sumbar dan sepakati oleh Forkompida Se Sumbar.

Insyaa Allah pada pukul 00.00 nanti malam  22 April 2020 pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Sumatera Barat dimulai dan akan dicanangkan oleh Gubernur Sumetara Barat Irwan Prayitno,”ujar Jasman.

Pemberlakuan PSBB konsekuensinya kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi semua protokol dan peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Tentu komitmen seluruh masyarakat untuk mematuhinya dengan disiplin yang ketat, diharapkan wabah corona tidak lagi berjangkit.

“Kuncinya memutus rantai penyebaran Covid-19 hanya satu, tetaplah di rumah. Kecuali pergi berobat, membeli makanan pokok dan hal-hal pengecualian lainnya yang telah diatur oleh pemerintah,”ujar Jasman.

Perkembangan Covid-19 Sumbar, Selasa 21/4 pukul 15.00 Wib. (foto: hms-sumbar)

Jasman pada rilis resminya juga menginformasikan sampai Senin kemarin pendatang yang telah masuk ke Sumbar melalui 10 (sepuluh) pintu masuk dari tanggal 31 Maret 2020 sampai tanggal 20 April 2020, mencapai jumlah 106.058 orang, rata-rata 4.821 orang perhari.

Sementara perkemabngn pasien covid-19 di Sumbar per hari ini terkonformasi total pasien postif Covid-19 76 pasien positif.

”Itu total sejak pasien positif pertama terkonformasi di Sumbar, dari itu sembuh 13 orang dan meninggal dunia tujuh orang,”ujar Jasman.

Padang Terapkan 11 PCP

Pemko Padang menyambut PSBB mengaktifkan 11 Posko Check Point (PCP) berlangsung sejak 22 April sampai 5 Mei, dari informasi di dapat lokasi PCP itu yakni

1. Batas Kota Kayu Kalek Lubuk Buaya.
2. Batas Kota Anak Aie.
3. Batas Kota Bungus.
4. Depan Kantor Dishub Mato Aie.
5. Samping Basko.
6. Depan Polsek Kuranji.
7. Depan Polsek Lubuk Begalung.
8. Depan Polsek Padang Timur.
9. Depan Polsek Pauh.
10.Depan Polsek Lubuk Kilangan
11.Batas Kota Lubuk Paraku.

Rp 600 Ribu untuk Setiap KK di Dharmasraya

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama Forkopimda, Camat dan Wali Nagari  Selasa 21/4 gelar rapat kordinasi soal bantuan langsung tunai kepada keluarga terdampak pencegahan dan penaganan Covid-19.

Bupati Sutan Riska menyampaikan, pemerintah daerah melalui dana desa/nagari memberikan BLT senilai Rp 600 ribu/kepala keluarga/bulan selama tiga bulan.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska BLT Rp 600 ribu per KK tidak bagi penerima PKH dan BNPT, Selasa 21/4 (foto: dok/hms-dms)

“BLT ini, diberikan kepada masyarakat yang memang tidak mendapat bantuan dari pemerintah pusat, seperti bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan bantuan lainny,”ujar Sutan Riska.

Sutan Riska juga menggariskan supaya wainnagari betul-betul melakukan pendataan secara benar dan pastikan masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT  adalah yang betul-betul berhak menerimanya.

“Kita ingin, kebijakan pemerintah untuk memberikan BLT ini benar-benar membantu dan menyentuh masyarakat yang terdampak. Terutama sekali mereka yang ekonominya terdampak serius akibat Pandemi Covid-19 ini,” tegas bupati.

Bagaimana teknis pendataan, kata Sutan Riska  pemerintah nagari dapat melakukan pendataan melalui kepala jorong dan kader dasawisma. Setelah itu, data yang telah ada, direkap, dan kemudian dimusyawarahkan di tingkat nagari bersama unsur-unsur terkait, seperi Bamus, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur terkait lainnya.

Baru kemudian kata Sutan Riska dibuatkan kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh pihak terkait, dan kemudian wali nagari membuatkan Surat Keputusannya.

“Itulah nanti yang akan dijadikan dasar penyaluran BLT, proses harus tranparan jangan ada ditutup-tutupi,”ujar Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat tahun 2019. (rilis: hms-sumbar/hms-dms/iko)