Pergub JPS Diteken Irwan Prayitno

oleh -600 views
oleh
600 views
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tekan Pergub JPS dan saksikan persetujuan BLT untuk Padang Panjang dan Sawahlunto, Kamis 30/4 di Padang. (foto: hms-sumbar)

Padang,— Tidak ada alasan tidak cair Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi Sumbar kepada masyarakat terdampak Penanganan Covid-19.

Hari ini Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bubuhkan tandatangan pada  Pergub Sumbar untuk pencairan dana JPS kepada masyarakat terdampak Covid-19.

“Dana dari Pemprov Sumbar ini bersumberkan dari APBD 2020, besarannya adalah Rp. 600.000 / Kepala Keluarga perbulan. Untuk tiga bulan (April, Mei dan Juni 2020) total adalah Rp. 1.800.000 / KK terdampak covid-19,”ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usia teken Pergub JPS, Kamis 30/4 di Padang.

Untuk suksesnya penyaluran BLT Pemprov Sumbar itu, kepada kota dan kabupaten diminta segera memasukan data penerimanya.

”Hari ini, telah menyerahkan datanya dan dinyatakan lengkap Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto. Kota Padang siang tadi diserahkan ke Dinsos Sumbar. Mudah-mudahan daerah lain segera menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya untuk masyarakat terdampak di daerahnya masing-masing,”ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal.

Sebagai informasi kata Jasman, pencairan pertama ini langsung diberikan untuk 2 (dua) bulan (April dan Mei 2020), sebesar Rp. 1.200.000 / KK.

“Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nanti diserahkan langsung oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19 dan akan ditempel sticker penerima JPS dari dana provinsi Sumbar. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan agar jangan terjadi penerima ganda,”ujar Jasman.

Terkait lambatnya pendataan dan pencairan, Jasman mengatakan semata-mata terkait administrasi dan prosedur pencairan BLT sesuai aturan yang berlaku.

”Tidak ada secuilpun keinginan memperlambat pencairan, tapi ini menyangkut kehati-hatian dalam penggunaan keuangan rakyat di APBD Sumbar,”ujar Jasman. (iko/hms-sumbar)