Pergub Sumbar Jadi Pembicaraan pada Seminar Indeks Kemerdekaan Pers

oleh -876 views
oleh
876 views
Gubernur Sumbar Irwan Prayotno jadi pembicara pada Seminar Indeks Kemerdekan Pers di Novotel Tanggerang Banten, Selasa 6/11 (foto: humas-sumbar)

Banten,—Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 30 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggara Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi pembicaraan di Seminar Indeks Kemerdekaan Pers dilaksanakan Dewan Pers di Hotel Novotel Tanggerang Banten.

Bahkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjadi pembicara panel bersama Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Prof. Dr. Arief Rachman, M.Pd. Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Selasa 6/11.

Menurut Irwan Prayitno, Pergub dilahirkan untuk menjamin kemerdekaan pers dan pers bermartabat, tidak ada keinginan untuk intervensi pers.

“Pergub adalah sumbangsih Sumbar untuk memberikan kepastian regulasi dalam pemberitaan dan kerjasama dengan media, dasar kami tetap UU Pers dan aturan diterbitkan oleh Dewan Pers,”ujar Irwan Prayitno.

Mustaqim seorang peserta seminar mengatakan secara aturan Pergub Sumbar tidak ada persoalan, tapi mengapa regulasi itu penilainnya administrasi tidak produk jurnalisnya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjawab bahwa Pergub  tidak ada salah mengatur administrasi.

“Bagaimana Pemprov Sumbar, mempertanggungjawabkan uang rakyat kalau kerjasama dengan media tidak berbadan hukum, tidak punya NPWP dan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers,”ujar Irwan.

Sasaran Pergub justru selaras dengan semangat UU 40 tahun 1999 da aturan Dewan Pers.

“Soal kualitatif produk bisa menjadi masukan bagi Pemprov Sumbar kedepan,”ujar Irwan.

Bahkan Ketua Dewan Pers Yosep juga menambahkan dengan analogi kalau ada pelanggaran lalu lintas, Polisi pasti tanya SIM si pengendara.

“Tak mungkin Pak Polisi menanyakan bagaimana si pengendara bawa kendaraan, dan SIM itu administratif jugakan, sama dengan Pergub dibuat Pak Gubernur Irwan Prayitno ini,”ujar Yosep.

Bahkan apa yang dilahirkan Sumbar kata Yosep sinegis dengan keinginan Dewan Pers. Dewan Pers tidak punya kewenangan memberedel, kalau ada itu mundur, jadi biarkan pers seperti ini.

“Pemprov dan  Pemkab harus hati-hati, jangan bekerjasama dengan media tak punya badan hukum, nggak punya wartawan dan tak gaji wartawannya. Dilakukan juga pasti jadi temuan BPK, sudah ada Pemprov yang jadi temuan BPK, nilainya pun fantastis yakni Rp 5 miliar temuannya,”ujar Yosep.

Sedangkan Maulana pekerja pers sekaligus peserta di seminar mengaku sepakat dengan Pergub Sumbar, bahkan kabarnya didemo, syukur Gubernur Sumbar tak bergeming.

“Harusnya gubernur lain di Indonesia, termasuk gubernur saya di Banten ini tiru Pergub yang dibuat Pak Irwan. Masak kita lengkap syarat sebuah media disamakan dengan media abal-abal,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, mengakui, pihaknya tentu sangat membutuhkan pers yang bisa mengkritisi kebijakan dirinya beserta jajaran selaku pemerintah provinsi. Namun, kritik tersebut harus berdasar informasi yang akurat.

“Kami butuh sahabat yang mau ingatkan kita. Tetapi tentu saja pers yang penuh etika dan bermartabat,” ujar Irwan Prayitno,

Irwan Prayitno memaparkan hal tersebut sehubungan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 30 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggara Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, baru-baru ini.

Menurut Irwan, Pergub dimaksud sengaja dibuat untuk menghindari media massa yang tidak bertanggung jawab atau abal-abal.

“Dalam Pergub tersebut kami menekankan bahwa media harus berbadan hukum, bertanggung jawab, harus wartawan dengan kompetensi utama, punya kantor, SIUP, TDP dan lainnya,” urainya.

Sebelumnya Pergub Sumbar ini juga dibedah oleh peserta Seminar Kemerdekaan Pers, Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar Jasman Rizal sangat mahfum memberikan penjelasan, aplaus dan kopian Pergub pun diambil peserta yang banyak berasal dari pemerintan provinsi di Indonesia.(own)