Perjuangan Konsumen Sukses di PN Padang, Hukum Lion Air Bayar Rp 39,9 Juta

oleh -380 views
oleh
380 views
Guntur Abdurrahman (tengah) bersama tim. (dok)

Padang,— Akhirnya ketok palu majelis hakim Pengadilan Negeri Padang jatuhkan hukum kepada Maskapai Lion Air membayar ganti rugi Rp 39,9 juta.

Konsumen Maskapai Lion air mendapat angin segar setelah sengketa ganti rugi atas kehilangan koper di bagasi maskapai itu.

Konsumen selaku korban melalui Kuasa Hukumnya Guntur Abdurrahman merasa puas dengan Putusan PN Kelas IA Padang.

“Kami sangat puas dengan putusan BPSK dan Pengadilan Negeri Padang, karena telah memberikan keadilan bagi semua pihak, tidak hanya bagi klien kami namun kita semua harus ikut senang dengan putusan ini,” ujar Kuasa Hukum Konsumen korban koper hilang, Guntur Abdurrahman kepada media, Senin 12/5-2023.

Kata Guntur sebagai konsumen pasca putusan PN Padang ini, tidak lagi berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan pelaku usaha, apalagi perusahaan berskala raksasa.

“Selana ini persepsi yang terbangun konsumen selalu di posisi lemah. selama ini masyarakat konsumen yang telah dirugikan harus pasrah jika tidak ada tanggung jawab dari pelaku usaha atas kerugian yang ditimbulkan,” ujar Guntur.

Tapi, sebenarnya harus ada keberanian, karena setiap warga negara kedudukan atas hukumnya adalah sama.

“Kejadian serupa dialamin klien kami sudah banyak namun hampir tidak ada tuntutan hukum kepada perusahaan Lion Air, apalagi sampai dihukum dengan putusan pengadilan seperti diputus Majelis Hakim PB Padang,”ujar Guntur Abdurrahman bersama tim kuasa hukum lainnya yaitu Mettalia Yolanda, Riri, Amin dan Debi Monariska selalu tim kuasa hukum Yonnis Fendri.

Atas putusan hukum itu, Guntur Abdurrahman mendorong bagi pelaku usaha agar memperhatikan hak konsumen dengan sebaik-baiknya karena pemenuhan hak konsumen adalah mewajiban hukum bagi pelaku usaha.

“Jangan menyepelekan tanggungjawab sebagai pelaku usaha, besar atau kecil kepentingan dan kepercayaan konsumen harus selalu dijaga dengan baik,” ujar  Guntur Abdurrahman. SH.MH dan Mettalia Yolanda.

Tindak lanjut putusan PN Padang, Guntur Abdurrahman berharap pihak Lion Air segera saja melaksanakan isi putusan yang telah ada, jangan lagi memaksa untuk “berperang” dengan konsumen, karena tentu  sangat disayangkan jika dibiarkan berlarut-larut.

“Konsumen akan semakin dirugikan, kasus ini harusnya tidak perlu sampai sengketa di Pengadilan jika pihak Lion Air tidak mengedepankan “arogansi” menolak permintaan ganti rugi konsumennya yang sangat relevan, hanya 9 juta rupiah, terdiri dari harga koper 2 juta dan barang-barang yang ada dalam koper, dari pada harus sampai kepada sengketa yang harus memakan waktu dan biaya yang jauh lebih besar,”ujar Guntur Abdurrahman.(adr)