Perki Pemilu Jaminan Mutu Pemilu Berintegritas

oleh -406 views
oleh
406 views
Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi (kanan) serahkan modul Perki Pemilu kepada Ketua Bawaslu Agam Elvys, Kamis 11/4 di Agam. (foto: vina)

Agam,—Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sunbar) Adrian Tuswandi menegaskan pasca sahnya Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2019 memperkuat keterbukaan informasi publik pada institusi penyelenggara Pemilu.

Perki mengatur tentang standar layanan dan sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan terus disinkronisasikan lewat monitoring evaluasi (Monev) KI Sumbar ke KPU dan Bawaslu kabupaten dan kota se Sumbar.

“Meski asas hukum foktif berlaku terhadap aturan yang telah diundangkan, tapi KI Sumbar menilai Perki harus sinkron dengan penerapan yang berlaku di lembaga penyelenggara Pemilu. Tentu Perki menjadi satu dari sekian indikator terciptanya Pemilu 2019 berintegritas,”ujar Adrian saat bertemu jajaran Bawaslu Agam.

Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri pelaksana UU 14 tahun 2008 bertugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik tidak mau lembaga penyelenggara menjadi termohon pada sengketa informasi publik.

“Lebih baik melayani dari pada menjadi sengketa informasi publik di di KI,”ujar Adrian.

Adanya Perki ini maka proses sengketa informasi Pemilu, berbeda dengan sengketa informasi pada umumnya, yang mengacu pada PerKI 1 tahun 2013. Sengketa informasi Pemilu, KI memproses selama 14 hari kerja.

“Dan terkait informasi Pemilu, masyarakat berhak mendapatkan itu, selaian informasi yang dikecualikan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 17, UU No. 14 tahun 2018,”ujarnya.

Toaik panggilan keren Adrian di kalangan jurnalis di Sumbar, berharap Bawaslu, KPU bisa mengsingkronkan dengan aturan yang telah ditetapkan masing-masing penyelenggara Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys mengaku juga telah melaksanakan keterbukaan informasi Pemilu dan sudah banyak menerima sengketa informasi sepanjang 2018.

“Itu sudah kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Aturan Bawaslu, kata Elvys, menegaskan jajaran pengawas untuk melaksanakan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Informasi itu kami pasang di papan pengumuman dan website atau laman media sosial Bawaslu Agam,”ujar Elvys.(vina)