Permendagri 3 Tahun 2017, Sekda Atasan Langsung PPID

oleh -1,301 views
oleh
1,301 views

 

Tua Pejat,—Tidak ada alasan pengelolaan informasi publik pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama, menerapkan perintah UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“PPID Utama itu atasan langsungnya Sekda, sehingga tak ada alasan PPID dalam mengelola dan melayani informasi publik tak berdaya lagi, itu bukan kata Komisi Informasi tapi perintah dari Permendagri RI 3 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi publik Kemendagri dan pemerintah daerah,”ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal saat monitoring evakuasi (Monev) ke Pemkab Mentawai bertemu Sekdakab Syaiful Jannah didampingi Asisten II DL Sabelau, Senin 26/3 di ruang Sekdakab Kantor Bupati Mentawai.

Saat berdialog, di ruang Sekdakab, surprise, Bupati Mentawai Yudas ‘nimbrung’ ke ruangan Sekdakab Mentawai.

“Soal keterbukaan informasi publik, saya sudah instruksikan Sekdakab dan jajaran untuk menjabarkan perintah Pak Mendagri pada Permendagri itu,”ujar Yudas.

Pada bagian lain Yudas juga berharap Komisi Informasi (KI) Sumbar mampu memberikan pencerahan informais ke masyarakat.

“Masyarakat harus mampu menerima informasi dengan baik dan membaca informasi seutuh-utuhnya, KI harus berperan soal ini karena informasi sepenggal atau dipelesetkan ini yang menyebabkan hoax,”ujar Yudas.

Monev penguatan keterbukaan informasi ke badan publik Pemkab Mentawai Ketua KI Sumbar itu didampingi Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dan Kabid IKP Kominfo Indra Sukma serta dua staf, Deviyanti Kasna, dan Tiwi Utami.

Menurut Syamsur Rizal konsekuensi sebagai atasan PPID Utama tentu menjadi pintu masuk bermulanya sengketa keterbukaan informasi publik.

“Sebagai termohon dalam sengeketa informasi publik di Komisi Informasi adalah Sekda selaku atasan PPID Utama, kenapa? karena awal sengketa itu berawal atas keberatan permohonan informasi kepada atasan PPID Utama,”ujar Syamsu Ruzal.

Sedangkan Adrian Tuswandi berharap Sekda Mentawai bakc-up habis PPID Utama Pemkab Mentawai.

“Perintah Permendagri 3 tahun 2017 itu, ada lika Standar Operasi Prosedur (SOP) yang harus disiapkan Pemkab Mentawai terutama antaranya soal SOP pelayanan informasi publik dan SOP penyusunan Daftar Informasi Publik,”ujar Adrian.

Karena kata Adrian adanya SOP tentu membuat PPID Utama dan PPID Pembantu punya acuan dapam bekerja.

“Kalau atasan PPID Sekda tentu jajaran pengelola informasi percaya diri, dan adanya SOP atau regulasi terkait keterbukaan informasi tidak berpengaruh terkait adanya mutasi PPID Utama dan PPID Pembantu,”ujarnya.

Sekdakab Syaiful Jannah memastikan apa yang dugariskan KI Sumbar Pemkab Mentawai terus berbenah.

“Termasuk soal SOP di resort yang banyak di Mentawai, saat ini tim terpadu tengah bekerja, bahkan SOP ini dioublish ke publik,”ujar Syaiful Jannah.

Selain itu soal SOP perintah Permendagri 3 tahun 2017, Syaiful Jannah pastikan backup Kadis Kominfo selaku PPID Utama untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait keterbukaan informasi publik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Saya akan kawal Kadis Kominfo mempersiapkan segalanya, sesuai berdasarkan Permendagri RI 3 tahun 2017,”ujarnya. (rilis: ppid-kisb)