Perpres Reformasi Agraria Untungkan BUMDes

oleh -561 views
oleh
561 views
Perpres Reformasi Agraria dipastikan Ketua Forum BUMDes untungkan BUMDes, Kamis 31/1 di Padang (foto: fdb-network)

Padang,—Ketua Forum BUMDes Indonesia H. Febby Datuk Bangso mengapresiasi keluarnya Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria.

“Perpres ini menguntungkan sekaligus memperkuat posisi dan status hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),”ujar Datuk Febby, biasa tokoh kemajuan ekonomi desa ini disapa, Kamis 31/1 di Padang.

Febbymenyebutkan, pada pasal 12 ayat 1 disebutkan, subjek reformasi agraria yang dimaksud di pasal 9, 10 dan 11, terdiri dari (a) orang perorang, (b) kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, atau (c) badan hukum.

Pada ayat 5 di pasal 12 tersebut dijelaskan, badan hukum sebagaimana dimaksud dari huruf c, berbentuk (a) koperasi, perseroan terbatas atau yayasan, yang dibentukoleh subyek reforma agraria orang perseorangan atau kelompok masyrakat dengan hak kepemilikan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; atau badan usaha milik desa.
Penekanan pada badan usaha milik desa (Bumdes), menurut H. Febby Datuk Bangso, semakin mempertegas dan memperjelas status hukum Bumdes. Tak ada lagi keraguan dan kekuatiran.

“Apa lagi yang harus dikuatirkan?” tanya tokoh muda asal Sumatera Barat ini. Ia pun kemudian menyebutkan, Perpres No 86 Tahun 2018 sesungguhnya bukan landasan hukum pertama terhadap keberadaan BUMDes.

Datuk Febby kemudian menyebut, berdirinya Badan Usaha Milik Desa didasari kepada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa Desa atau nagari di Sumbar dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Dab juga disebutkn pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa.  Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan pemodal besar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat desa (PPMD), Taufik Madjid juga menyebutkan, BUMDes dapat membentuk unit-unit usaha sejalan dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

H. Febby juga menggarisbawahi, penjelasan terhadap keberadaan BUMDes di Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria, semakin menguatkan dan tidak diragukan lagi kehadiran dan keberadaan BUMDes.

“Status hukumnya sudah jelas. Langkah BUMDes, Insya Allah juga semakin nyata menggerakkan ekonomi di desa kedepan,”ujar Datuk Febby. (rilis: fdb-network)