Perubahan Perda RPJPD, DPRD Sumbar Studi Banding k Jambi dan Riau

oleh -307 views
oleh
307 views
HM Nurnas pastikan perubahan RPJD Sumbar relevan, Senin 8/2 (foto: dok)

Padang,-Demi sempurna dan efektifnya  perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumatera Barat melakukan perbandingan dan sharing dengan daerah lain adalah perlu.

Sehingga itu15 orang anggota Pansus DPRD Sumbar dibantu 3 orang sekretariat, melakukan studi banding ke Jambi dan Riau.

Pansus RPJPD dengan penanggung jawab Ketua DPRD Sumbar Supardi dan dipimpin Arkadius Dr. Intan Bano, dengan anggota HM. Nurnas, Syamsul Bahri, Bakri Bakar dan Dody Delvi, Sekwan Raflis, Plt Kabag hukum dan persidangan Lazwardi, bertujuan menyempurnakan Perda 7 2008, tentang RPJPD 2008-2025.

Perubahann untuk kesempurnaan RPJPD dikarenakan beberapa sebab, di antaranya pandemi serta kendala lainnya, sehingga ada beberapa rencana yang harus disesuaikan kedepannya.

HM. Nurnas mengatakan, perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan dalam RPJPD tersebut, makanya perlu adanya perubahan peraturan daerah, dimana pada Perda baru, didalamnya tertuang rencana pembangunan jangka panjang Sumbar.

“RPJPD Sumbar perlu disempurnakan, sehingga gubernur mendatang bisa menjalankannya dengan baik, untuk kepentingan pembangunan darah ini, sehingga bisa dirasakan masyarakat secara keseluruhan,”ujar Nurnas, Senin 8/2.

Ditambahkannya, penyempurnaan dan perbaikan Perda nomor 7/2008, harus dilakukan karena ada beberapa hal yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Kunjungan kerja Dalam rangka studi banding tersebut mendapat respon positif dari pemerintah daerah Jambi dan Riau, di mana selain memberi masukan yang ada pada daerah tersebut, juga menerima masukan dari rombongan provinsi Sumatera Barat.

Ranperda Perubahan Perda 7/2008, kata Nurnas rencana penetapannya dalam tahun 2021 ini, sehingga gubernur Sumbar mendatang sudah memiliki acuan dalam melaksanakan pembangunan daerah ini.

“Kita akan berusaha maksimal melakukan penyempurnaan perubahan Perda ini, sehingga dalam tahun sekarang bisa disahkan menjadi Perda RPJPD pengganti Perda no.7/2008,”ujar Nurnas. (fwp-sb)