PH IC: Hormati Proses Hukum, Meski Penetapan Tersangka Mendadak

oleh -505 views
oleh
505 views
Rianda dan Ardyan dua lawyer tersangka IC dan MW, sebut hormati proses hukum terhadap kilennya, Selasa 11/8 (foto: dok/nov)

Padang,—-Rianda Sepriasa mengaku pihaknya mengetahui penetapan tersangka kliennya Bupati dan Sekdakab Agam,

“Sudah tahu Senin kemarin dikasih tahu oleh Pak Marthias Wanto. Namun, sebagai lawyer kami belum bisa mengambil langkah apapun karena pemberitahuan tersangka ini cukup mendadak,”ujar Rianda Selasa 11/8 di Padang.

Menurut Rianda Kpenetapan tersangka diketahuilewat surat penetapan yang dikirim  Polda Sumbar kepada Pak Matthias Wanto kemarin, Senin sore.

“Surat itu diterima langsung oleh pak Matthias,” sebut Rianda kepada wartawan melalui seluler.

Soal penetapan tersangka ini, Rianda mengaku menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Polda Sumbar. Namun soal tindakan apa yang harus dilakukan, ia belum bisa memutuskan. Pasalnya perlu berumbuk terlebih dahulu dengan Indra Catri dan Matthias Wanto.

“Kami berumbuk dulu dengan pak Buapti dan pak Sekda. Apa langkah yang akan kami ambil setelah ini. Karena pak bupati masih berada di Jakarta, kami menunggu kepulangan pak bupati dulu. Beliau juga belum melihat surat penetapan tersangka. Hanya pak Marthias yabg sudah melihat,”ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Indra Cari masih penuh tanda tanya. Dua alat bukti atau lebih yang menjadi dasar bagi penyidik Polda Sumbar untuk menetapkan Indra Catri sebagai tersangka belum diketahui.

“Sekarang kami tidak tahu apa alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan pak bupati dan Sekdakab sebagai tersangka. Setelah tahu alat buktinya apa, mungkin kami tahu apa langkah yang akan diambil,”ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Indra Cari dan Matthias Wanto sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi. Penetapan tersangka ini setelah memeriksa 18 saksi dan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/8/2020) kemarin.

Hal inilah yang menjadi dasar bagi Polda Sumbar menerbitkan surat dengan no tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020 yang menerangkan penetapan tersangka Indra Catri dan Marthias Wanto. (nov).