PH Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Bakhrizal, Cium Dugaan Kejanggalan dan Kriminalisasi

oleh -643 views
oleh
643 views
Sidang Dugaan Pidana Kprupsi Dinkes Payakumbuh di Pengadilan Tipikor, PH terdakwa duga janggal dan krinalisasi hukum pada kliennya. (dok)

Padang — Sidang marathon dugaan korupsi di Dinkes Payakumbuh tentang pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) terus berlangsung di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Nsgeri Kota Padamg.

Pada sidang Senin 30/5-2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi, di antara saksi itu adalag Dirut Perumda Tirta Sago.

Usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, Penasehat Hukum (PH) Bakhrizal (BKZ) Zamri, SH kepada media ini membeberkan beberapa dugaan kejanggalan dan digaan kriminalisasi hukum. kepadakliennya.

“Dari pemahaman kami setidaknya ada empat poin dugaan kejanggalan dan dugaan kriminalisasi hukum terhadap klien kami,” ujar Zamri.

Yakni, pertama kata Zamri SH perkara ini sejak penyidikan sudah penuh kejanggalan karena Kejari Payakumbuh langsung menetapkan dr Bakhrizal sebagai terdakwa tunggal.

“Enam terdakwa lain yang baru-baru ini ditetapkan tersangka, itu setelah keluarga terdakwa mengadu kepada Kejaksaan Agung terkait banyaknya dugaan kejanggalan dan ketidak profesionalan Kejari Payakumbuh dalam menetapkan dr Bakhrizal sebagai tersangka yang kini tengah menjaladi proses sidang di Pengadilan Tipikor Padang,” ungkap Zamri, SH didampingi M. Nurhuda.

Bahkan Tim. Penasehat Hukum BKZ ini juga telah membuat anatomi A sampai Z kasus dugaan korupsi yang melilit kliennya.

“Nanti kami sampaikan ke publik terkait anatomi kasus ini versi kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa,” ujar Zamri. (han)