PIDANA PEMILU, Mencoblos Dua Kali, Jaksa Tuntut Terdakwa 10 Hari Penjara

oleh -575 views
oleh
575 views
Pidana Pemilu, Jaksa tuntut terdakwa 10 hari penjara di Sidang PN Batusangkar, Senin 1/7 (foto: ilustrasi/google)

Batusangkar,—Hati hati gunakan hak pilih di Pemilu kedepan, ini proses pidana Pemilu 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, kembali diggelar  dengan terdakwa Dendi Oktafiadi, yang mencoblos dua kali pada Pemilu 17 April 2019, dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin 1/7.

Sidang tuntutan dipimpin Hakim Hasnul Fuad didampingi Hakim Amir El Hafidh dan Rani Suryani Pustikasari dengan Jaksa Penuntut Umum Halman Jaya, Edo Vissano, Gilang Olla Ramadhan, Gunanda, Dida Regia, sementara terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum.

Pada tuntutannya, JPU Gilang menyatakan bahwa Terdakwa Dendi Oktafiadi secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama sepuluh hari dan denda Rp1 juta rupiah subsider lima hari penjara,”ujar Gilang.

Ia menyebut hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tidak mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil, sementara yang meringankan terdakwa bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum penjara dan menjadi tulang punggung keluarga.

Hakim Ketua Hasnul Fuad menunda sidang pada Selasa, 2 Juli 2019 dengan agenda pembacaan vonis. (fantau)