Pidana Pemilu, Mencoblos Dua Kali, Karena Terdakwa Sakit Hati tidak Dikasih C6

oleh -561 views
oleh
561 views
Dari Sidang PN Batu Sangkar, Terdakwa mencoblos dua kali karena sakit hari. Suasana persidangan pidana Pemilu di PN Batu Sangkar, Rabu 26/6 (foto: dok/fantau)

Batusangkar, — Terdakwa Pidana Pemilu, Dendi Oktafiadi, yang mencoblos dua kali pada Pemilu 17 April 2019, menyatakan hal itu ia lakukan karena merasa sakit hati tidak memperoleh Formulir C6 atau pemberitahuan pemilih.

“Saya sudah 17 tahun tinggal di Nagari Atar, setiap Pemilu tidak pernah mendapat undangan memilih (Formulir C6), sementara istri, mertua dan anak-anak saya selalu dapat, jadi saya sakit hati,” kata Dendi dalam persidangan di PN Batusangkar, Rabu 26/6.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini dipimpin Hakim Hasnul Fuad didampingi Hakim Amir El Hafidh dan Rani Suryani Pustikasari dengan Jaksa Penuntut Umum Halman Jaya, Edo Vissano, Gilang Olla Ramadhan, Gunanda, Dida Regia.

Sementara Terdakwa Dendi Oktafiadi, warga Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar, tidak didampingi penasehat hukum, di mana ia didakwa melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal Rp18 juta.

Dalam keterangannya, terdakwa yang hanya tamatan SD ini menyampaikan bahwa ia menyesal telah melakukan pelanggaran atas undang-undang Pemilu tersebut.

Ia meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya karena menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi mertua, istri dan empat anaknya.

“Saya menyesal telah melakukan hal ini, ke depan kalau ada Pemilu, saya tidak peduli lagi,” katanya.

Terdakwa Dendi mengakui bahwa ia telah melakukan pencoblosan dua kali yakni di TPS 02 dan TPS 13 Jorong Lareh Nan Panjang, Nagari Atar, pada Pemilu, Rabu 17 April 2019.

Sebelumnya, pada persidangan tersebut JPU membacakan keterangan Ahli yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Dr. Yoserwan, SH. MH. LLM.

Hakim Ketua Hasnul Fuad menunda sidang pada Jumat, 28 Juni 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (fantau).