Jakarta,— Terdengar kabar kalau Pilkada serentak nasional dimajukan dari jadwal yang telah ditetapkan November 2024.
Semakin viral Pilkada dipercepat tersebut, upsss ternyata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus langsung respon.
“Komisi II DPR RI siap membahas adanya wacana Pilkada serentak 2024 dimajukan dari rencana semula digelar 27 November 2024 ke bulan September 2024,”ujar Guspardi Gaus, Rabu 30/8-2023.
Wacana yang berkembang tentang jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan ke bulan September menurut Guspardi Gaus dimaksudkan agar bisa dilakukan penataan mengenai rentang waktu keserentakan pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak.
Hal ini diungkap Guspardi Gaus saat webinar mingguan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertema “Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029”.
“Adanya batasan yang jelas tentang rentang waktu keserentakan pelantikan hasil Pilkada serentak diharapkan akan terciptanya sinkronisasi perencanaan pembangunan di level nasional dengan pemerintah lokal atau daerah,”ujar Politisi PAN ini yang kembali dimajukan PAN sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Sumbar II.
Legislator asli Sumatera Barat itu menambahkan, jika pemungutan suara Pilkada serentak 2024 tetap digelar pada bulan November, perlu diperhatikan potensi sengketa hasil Pilkada serentak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari beberapa daerah terhadap hasil pilkada serentak 2024.
Padahal merujuk pada pengalaman Pilkada-Pilkada sebelumnya, sengketa bisa berlarut-larut jika pelantikan dan regulasinya tidak diatur dan ditetapkan secara tegas.
Makanya potensi gugatan hasil pilkada serentak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dibicarakan lebih lanjut oleh DPR dan Kemendagri dengan melakukan konsultasi dan membahasnya bersama MK. Misalnya membuat aturan main agar tak semua gugatan atau sengketa hasil Pilkada dapat diproses di MK.
“Pemerintah bersama DPR akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK dan mana yang tidak boleh,”jelas pak Gaus ini.
Oleh karena itu Komisi II DPR RI akan membicarakan masalah ini antar fraksi-fraksi di Komisi II DPR, juga bersama Mendagri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu.
“Nanti kita musyawarahkan apakah tetap 27 November atau dimajukan. Gunanya apa? Bagaimana pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota saling bersinergi untuk terciptanya efesiensi dan efektifitas dalam manajemen program perencanaan pembangunan 2024 -2029 yang terintegrasi,”ungkap Guspardi yang juga ditugaskan PAN di Baleg DPR RI tersebut. (faj)