Pilkada Lawan Kotak Kosong, Dharmasraya Kejadian Kedua di Sumbar

oleh -165 views
oleh
Ory tegaskan, paslon lawan kotak kosong harus memperoleh 50 persen plus 1 suara sah. (dok)

Padang,–, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan soal yang viral akhir ini tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) lawan kotak kosong.

Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan Pilkada lawan kotak kosong bukan pertama kali terjadi di Sumatera Barat.


“Pada pilkada tahun 2020, pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman juga melawan kota kosong. Jadi sejak Pilkada digelar  di Sumbar Dharmasraya yang kedua ya. Pada surat suara yang akan diperoleh pemilih pada hari pemungutan suara nanti di tempat pemungutan suara (TPS) , termuat dua buah kolom, satu kolom diantaranya berisi gambar pasangan calon, dan sisanya kolom kotak kosong,” ujar Ory pada Selasa 17/9-2024 malam.

Ory Sativa Syakban yang mantan Komisioner KPU Kabupaten Padang Pariaman ini, Penempatan kolom bergambar pasangan calon (paslon) dan kolom kotak kosong, berdasarkan pengundian nomor urut yang diperoleh oleh paslon yang akan digelar tanggal 23 September 2024 nanti.

“Jika Paslon saat pengundian nomor urut memperoleh nomor urut 1, maka kolom bergambar paslon berada disebelah kiri dilihat dari sisi pemilih, dan kolom kotak kosong berada disebelah kanan,” jelasnya

Begitu juga sebaliknya, jika paslon memperoleh nomor urut dua, maka kolom berisi gambar paslon terletak di sisi sebelah kanan dan kolom kotak kosong di sebalah kiri.

Lebih lanjut, Ory menyampaikan pemilih dapat memilih dengan cara mencoblos kolom bergambar pasangan calon, begitu juga dapat memilih dengan mencoblos kolom kotak kosong.

“Kedua pilihan tersebut adalah konstitusional, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015,” lanjutnya

Namun berbeda dengan pilkada lebih dari satu pasangan calon, Paslon dengan lawan kotak kosong harus mendapatkan suara 50% lebih dari suara sah untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

“Jika perolehan suara pasangan calon dengan lawan kotak kotak kosong kurang dari 50 persen suara sah, paslon yang kalah tersebut boleh mencalonkan lagi pada pilkada tahun berikutnya, dan daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif, sebagaimana diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016 tentang Pilkada,”ujarnya .(melt)