Pilkada Padang, PAN-PKS Versus Calon Usungan Koalisi Besar

oleh -843 views
oleh
843 views
HM Nurnas (kanan), petinggi Demokrat Sumbar dan Anggota DPRD Sumbar memprediksi Pilkada Padang pertarungan Koalisi PAN-PKS dengan calon usungan Koalisi Besar, saat berbincang dengan www.tribunsumbar.com, Rabu lalu di Jakarta. (foto: dok)
HM Nurnas (kanan), petinggi Demokrat  dan Anggota DPRD Sumbar memprediksi Pilkada Padang pertarungan Koalisi PAN-PKS dengan calon usungan Koalisi Besar, saat berbincang dengan www.tribunsumbar.com, Rabu lalu di Jakarta. (foto: dok)

Padang,—Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada Padang 2018, Mahyeldi-Hendri Septa jangan jumawa dulu, kabarnya akhir tahun pasangan calon usungan koalisi besar siap dideklarasikan.

Mahyeldi-Hendri Septa diusung koalisi Parpol PAN-PKS, sementara pasangan Emzalmi-Desri Ayunda diinfokan sudah mendapat dukungan dari banyak Parpol di Padang.

“Ya sepertinya Pilkada Padang 2018, Emzalmi-Desri bakal diusung koalisi besar untuk menghadang koalisi PAN-PKS,”ujar petinggi Demokrat Sumbar HM Nurnas, saat berbincang dengan pemilik media ini, dua hari yang lalu di Jakarta.

Kabarnya Emzalmi dan Desri sudah mengantongi surat keputusan DPP Parpol yang mengusungnya, dari sumber media ini, Emzalmi-Desri Ayunda diusung PDI Perjuangan, PPP, Nasdem dan Demokrat serta Partai Golkar. Malah selentingan terdengar kalau Partai Gerindra juga membanting setirnya mengusung Emzalmi-Desri Ayunda dan dalam konstekasi kedepan PBB dan PKB juga akan mengusung Emzalmi-Desri.

Menurut HM Nurnas, kalau koalisi besar terbentuk mendukung Emzalmi-Desri, melawan koalisi PAN-PKS dengan calonnya Mahyeldi Ansyarullah-Hendri Septa maka Pilkada Padang akan seruuu.

“Tinggal dua pasangan calon itu membangun koalisi rakyat pemilih Padang saja lagi, siapa yang mampu dipilih koalisi rakyat maka itukah pemenang Pilkada 2018,”ujar Anggota DPRD Sumbar dua periode ini.

Tapi jika koalisi besar gagal sepakat mengusung Emzalmi-Desri, maka Mahyeldi-Hendri Septa akan melawan kotak kosong di Pilkada Padang.

“Itu bisa terjadi, apalagi kalau pasangan calon perseorangan yang merupakan suami-istri tersandung di verifikasi faktual KPU,”ujar Nurnas.(rian)