Pilkada Serentak Tetap, Guspardi: Telah Disusun Aturan Rentang Waktu Pelantikan

oleh -145 views
oleh
145 views
Guspardi sebut Komisi II DPR RI dan Mendagri tengah bahas soal aturan rentang waktu pelantikan kepala daerah terpilih, Jumat 25/8-2023. (faj)

Jakarta,— Pilkada serentak nasional sepertinya tetap November 2024, meski ada selentingan kabar dimajukan atau dipending.

Toh, soal regulasi terus digodok DPRD dan pemerintah,  seperti Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, sedang membahas perlunya aturan untuk mengatur rentang waktu pelantikan hasil Pilkada 2024.

“Pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, hanya mengatur tentang keserentakan waktu Pemilihan pada November 2024.Tetapi belum mengatur tentang rentang waktu pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil pilkada serentak itu sendiri,”ujar Guspardi, Jumat 25/8-2023.

Adanya celah aturan tersebut, kata Guspardi pihak Komisi II DPR RI sudah disampaikan kepada Mendagri bahwa disamping keserentakan pelaksanaan pilkada, juga perlu di atur tentang rentang waktu pelantikan.

“Jadi bukan keserentakan pelantikan, tetapi berapa lama rentang waktu pelantikannya, itu harus dibatasi,” ujar politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat ini Komisi II DPR bersama pemerintah berkomitmen mencegah lamanya penjabat kepala daerah menjabat. Sehingga diperlukan aturan tegas mengenai rentang waktu pelantikan hasil pilkada serentak.

Terkait adanya potensi gugatan hasil pilkada serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka DPR bersama Kemendagri akan melakukan konsultasi dan membahasnya dengan MK. Misalnya membuat aturan main agar tak semua gugatan atau sengketa hasil pilkada dapat diproses di MK.

“Pemerintah bersama DPR akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK dan mana yang tidak,”ujar pak Gaus biasa politisi asli Minangkabau ini disapa banyak kalangan di Jakarta.

Dengan adanya kebijakan yang ditetapkan oleh MK, kata Guspardi tentu berdampak pada penyelesaian sengketa itu bisa dipercepat.

“Sehingganya ketetapan mengenai rentang waktu pelantikan gubernur, Bupati dan Walikota hasil pilkada itu bisa diejawantahkan lewat Permendagri atau Surat Edaran dari pak menteri,”ujar Pak Gaus yang juga Anggota Baleg DPR RI. (faj)