Pimpinan PPUU DPD RI Dikunjungi DPRD Kota Solok

oleh -853 views
oleh
853 views
Pimpinan PPUU DPD RI Nofi Candra menerima kunjungan DPRD kota Solok, Kamis 23/11. (foto: dok)
Pimpinan PPUU DPD RI Nofi Candra menerima kunjungan DPRD kota Solok, Kamis 23/11. (foto: dok)

Jakarta,—Di tengah kesibukan sebagai wakil daerah di DPRD RI, Senator Nofi Candra sebagai Pimpinan PPUU DPD-RI hari ini menerima kunjungan dua Wakil Ketua DPRD Kota Solok Irman Jefri Adang dan Afdal Yandi.

Ikut pada pertemuan itu Ketua Properda DPRD Kota Solok Angry Nursa dan Seluruh Anggota Baleg DPRD Kota Solok yaitu Zulkarnain (Wakil Ketua Properda) Herdiyulis SH MH, Bayu Kharisma, Nasril Dt. Malintang Sutan, serta Rahmadhani Kirana Putra dalam Rangka Sinkronisasi dan Harmonisasi Perda dengan Undang – Undang

Pada kesempatan itu Yefri Adang mengatakan DPRD Kota Solok setuju terhadap usulan PPUU DPD-RI pada acara Rembuk Nasional tgl 18 Oktober 2017 tentang Pembentukan Ruang Konsultasi Pusat-Daerah bahas Produk Legislasi karena mencermati kondisi Legislasi Daerah yang sering tumpang tindih dengan Legislasi Nasional

Afdal Yandi SP yang Juga Wakil Ketua DPRD berharap DPD-RI agar melakukan advokasi ke daerah mengenai beberapa kebijakan pemerintah Pusat tentang pemindahan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah Pusat seperti pengelolaan terminal yang mana terminal Kota Solok pada hari ini jadi tidak terkelola dengan baik bahkan menjadi tempat yang menyeramkan.

Sementara Ketua Properda Bapak Angry Nursa berharap adanya pendampingan dari Anggota PPUU DPD-RI atau Staf Ahli kepada DPRD agar Perda yang dihasilkan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku

Herdiyulia berharap kepada DPD-RI agar memberikan Informasi kepada DPRD tentang Prolegnas Priotas jangka Panjang dan Prolegnas jangka Pendek termasuk RUU yang sedang dibahas agar DPRD bisa mempersiapkan Perda Inisiatif teehadap RUU tersebut

Nofi Candra Selaku Pimpinan PPUU menyampaikan Bahwa Ruang Konsultasi Pusat-Daerah bahas Produk Legislasi ini sangat penting pasca putusan MK nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK nomor 56/PUU-XIV/2016.

“Pada prinsipnya menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda yang sudah diberlakukan dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Perda saja atau hanya supervisi penyusunan Perda,”ujar Nofi putera asli Solok ini.

Perda dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat daerah yang dapat dikontruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang undangan diatasnya.

“DPD-RI sebagai representasi daerah dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang di daerah yang dalam hal ini salah satu intrumen pelaksanaannya adalah Perda,”ujar Nofi

Nofi juga menyampaikan terima kasih Kepada DPRD kota Solok atas kunjungannya yang juga sangat mendukung Penguatan Kewenangan DPD-RI dalam bidang Konstitusi khususnya yang berhubungan dengan daerah. (rilis)