Pipa Isap Makan Korban, WALHI : PLTU Teluk Sirih Harus Bertanggung Jawab

oleh -1,260 views
oleh
1,260 views
Satu nelayan tewas karena tersedot mesin isap, Walhi Sumbar mendesak PLTU Teluk Sirih bertamggungjawab, Senin 6/4 (foto: dok/walhisb)

Padang,—-Naas bagi Qodri seorangan nelayan di Bungus, dia yang menggunakan cara sederhana lewat menombak ikan di pantai Bungus Padang, meninggal dunia diduga terisiap mesin pengusap PLTU Teluk Sirih, 3 April kemarin.

Awalnya warga setempat menganggap Qodri hilang diseret air laut Bungus, Qodri 24 tahun dicari di sekitar aktifitas Qodri menombak ikan tapi hasil nihil. Upaya pencarian berlanjut sampai masyarakat pencari mendapat pentunjuk kalu diduga korban tersedot mesin penghisap air laut milik PLTU Teluk Sirih yang biasa digunakan untuk pembangkit dengan cara menetralkan air laut menjadi air tawar.

Yoni Candra Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar Senin 6/4 Mengatakan hasil wawancara dengan warga sekitar, korban akhirnya ditemukan dalam bak penampung atau bejana (intake) milik PLTU Teluk Sirih keeskoan harinya setelah Qodri dinyatakan hilang.

Korban sehari-hari berprofesi sebagai guru mengaji di pondok pesantren Dar El-Iman Padang, korban menangkap ikan bersama rekannya, saat rekannya kembali setelah melaksanakan sholat ashar korban tidak nampak lagi dan rekan korban bertanya pada warga sekitar dengan menyebutkan bahwasanya korban tadi berada di daerah selatan dekat PLTU Teluk Siri.

“Hasil temuan Walhi Sumbar pipa yang digunakan PLTU Teluk Sirih untuk menyedot air laut tersebut berdiameter 200 cm atau setinggi orang dewasa di ujung pipa tersebut juga tidak dilengkapi dengan saringan atau alat pengaman sehingga saat mesin isap bekerja sangat mudah menyedoh apa saja yang berada dekat dengan pipa tersebut, selain itu di area pipa tersebut juga tidak ada tanda pentunjuk yang melarang maupun mengingatkan orang agar tidak mendekat di area pipa tersebut seperti plang maupun tanda-tanda peringatan yang lain, kejadian serupa tidak saja terjadi kali ini saja namun hampir setiap tahun. Pada tahun 2018 terdapat belasan penyu terjebak dalam bak penampungan yang terisap pipa PLTU Teluk Sirih,”ujar Yoni Candra pada siaran pers WALHI Sumbar, Senin 6/4 kepada media ini di Padang.

Yoni Candra menegaskan, Pihak PLTU Teluk Sirih Harus bertanggung jawab atas meninggalnya Qodri karena ini kelalaian pihak PLTU Teluk Sirih seperti yang ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 359.

”Dugaan kita PLTU lalai dan harus bertanggungjawab, sebagaimana diatur oleh KUHP yaitu Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ujar Yoni.

Walhi Sumbar mendesak PLTU Teluk Sirih segera dievaluasi karena diduga tidak memiliki Amdal yang lengkap karena pada saat Walhi Sumbar mengakses pihak berwenang menyebutkan AMDAL PLTU Teluk Sirih tengah di revisi padahal PLTU Tersebut telah beroperasi sejak tahun 2013.

”Adanya kejadian ormag tewas karena diisap mesin maka dokumen AMDAl pada lampiran UKL/UPL tidak ada, kalau ada maka aktivitas pemantauan dilakukan pertiga bulan, kejadian Qodri tewas, maka dugaan Walhi Sumbar  tidak ada aktivitas pemantauan yang dilakukan pihak berwenang terhadpa PLTU Teluk Sirih,”ujar Yoni. (siaranpers-walhisb)