Pleno Terbuka KPU Dharmasraya Tetapkan Sutan Riska Bupati Terpilih

oleh -288 views
oleh
288 views
KPU Dharmasraya ketok palu tetapkan Sutan Riska Bupati Dharmasraya hasil Pilkada 9 Desember 2020, Sabtu 23/1 (foto: dok/eek)

Dharmasraya,—KPU Dharmasraya menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Dharmasraya Pilkada 9 Desember 2020 di Auditorium Kabupaten Dharamasraya, Sabtu 23/1.

Pada rapat pleno itu, KPU ketuk palu tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasaraya Nomor Urut 2, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya terpilih hasil demokrasi rakyat 9 Desember 2020.

Sutan Riska-DP Dt Labuan memperoleh 71.590 suara atau 63,62 persen dari total suara sah. “Sah  sebagai peraih suara rakyat terbesar,” ujar Ketua KPU Dharmasraya Maradis.

Maradis pada jumpa pres dengan awak media yang di hadiri Komisoner KPU Dharmasraya, Zainal Efendi, Adriadi, Doni Kortago, France Putra. Maradis mengatakan pada hari ini KPU Dharmasraya teleh menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan tersebut menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasaraya, serta Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.

“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan perolehan suara sebanyak 71.590 Suara atau 63,62% dari total suara sah. Penetapan ini didasarkan pada Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya 2020,”ujar Maradis.

Dan Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih kata Maradis dituangkan dalam lembar Berita Acara dan telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pasangan Calon Terpilih, Gabungan Partai Pengusung Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya.

“Hasil ini disampaikan kepada ndan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Barat,” ujsr Maradis. (eek)