Plt Kemenag Pessel Disanksi Disiplin Sedang

oleh -834 views
oleh
834 views
Ketua Bawaslu Pessel Erman Wadison sampaikan putusan KASN terkait sanksi displin sedang terhadap Plt Kemenag Pessel kepada wartawan, Kamis 4/4 (foto: niko)

Painan,—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Selatan unjuk taring, terbukti sampaikan Rekomendasi Pelanggaran Netraliras Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Sumbar telah disikapi.

Rekomendasi Bawaslu Pessel ke KASN itu menyeret nama Drs Firdaus sebagai Pelaksana Tugas (Plt ) Kepala Kantor Kementerian Agama Pessel.

Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan sanksi yang dikeluarkan KASN terhadap Plt Kakan Menag Pessel, Firdaus yang melakukan pelanggaran netraliatas ASN pada masa kampanye Pemilu 2019 adalah berupa sanksi disiplin sedang.

“Ya, sesuai dengan surat dari KASN nomor : B – 995/KASN/lll/2019 bahwa sanksi yang dikeluarkan terhadap pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Drs Firdaus adalah sanksi displin sedang,”ujar Erman saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis 4/4 di Painan.

Keluarnya sanksi itu, lanjutnya juga disampaikan atau direkomendasikan oleh KASN kepada Menteri Agama sebagai pejabat pembina kepegawaian dengan sifat segera.

“Dan, kami dari Bawaslu Pessel akan menunggu tindaklanjut rekomendasi ini,”ujarnya.

Erman menyampaikan pengeluaran surat rekomendasi sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Bawaslu Pessel atas laporan masyarakat yang bernama Nurdin dengan terlapor Drs. Firdaus.

Sebelumnya, Pada Jumat 28 Desember 2018 lalu, laporam masyarakat atas nama Nurdin, masuk ke Bawaslu Pessel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan pejabat Kemenag Pessel, dengan nomor tanda terima: 02/LP.Berkas/PL/Kab/03.15/XII/2018.

Dan setelah memenuhi syarat formil dan materil, laporan tersebut juga telah diregistrasi pada 31 Desember 2018 dengan nomor: 01/LP/PL/Kab /03.15/ XII/ 2018.

Erman menambahkan, sebagaimana diatur UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada Pasal 283 menjelaskan, bahwa aparatur sipil negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, angggota keluarga, dan masyarakat.(niko).