PN Batusangkar Gelar Sidang Pidana Pemilu, 5 Saksi Dihadirkan

oleh -1,141 views
oleh
1,141 views
Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan jadi saksi sidang dugaan pidana Pemilu di PN Batusangkar, Rabu 27/2 (foto: fantau)

Batusangkar, — Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar menggelar sidang pidana Pemilu dengan terdakwa Antoni Surya, Caleg DPRD Tanah Datar, Rabu 27/2.

Sidang perdana ini dipimpin Hakim Radius Chandra, dengan hakim anggota Meri Yanti, dan Indra Muharam dengan Jaksa Penuntut Umum Edo Dede Pisano dan Gilang Olla Rahmadhan, sementara terdakwa didampingi Pengacara Fardi dan Lukman.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Edo dan mendengarkan keterangan lima orang saksi dari jaksa yakni Staf Bagian Humas dan Protokol Setdakab Tanah Datar Wella, Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Anggota Bawaslu Tanah Datar Al Azhar Rasyidin, Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi, dan Ketua DPC Partai Gerindra Tanah Datar Edi Arman.

JPU Edo mendakwa terdakwa Antoni Surya yang diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 492 ini menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), di mana iklan di media massa cetak, elektronik dan internet dilaksanakan selama 21 hari yang berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Saudara Antoni Surya yang masuk dalam daftar calon tetap anggota DPRD Tanah Datar telah memasang iklan diduga kampanye di media cetak Tabloid Integritas Edisi 108 yang terbit di bulan Noverber 2018,” kata Edo.

Sidang berlangsung hingga malam hari ini akan dilanjutkan Kamis besok dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli. (fantau)