Pasaman Barat, –Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) membekuk PN 43 tahun warga Tamiang Ampalu, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasbar.
PN diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Tersangka PN ditangkap Jumat 4/6-2021.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariadi melalui Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto membenarkan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika.
“PN kita tangkap Jumat sore,” ujar Iptu Eri Yanto yang memimpin langsung PN yang diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Benar, kita mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild,” ujar Ipti Eri Yanto.
Tersangka PN kata Iptu Eri Yanto telah dibawa ke Polres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (jonhar)