‘PN’ Warga Tamiang Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasbar

oleh -505 views
oleh
505 views
Tersangka PN tak berkutik ketika Tim Satresnarkoba menangkapnya dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat 4/6-2021 di Tamiang Ampalu Pasaman Barat. (foto: dok/jonhar)

Pasaman Barat, –Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) membekuk PN 43 tahun warga Tamiang Ampalu, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasbar.

PN diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Tersangka PN ditangkap Jumat 4/6-2021.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariadi melalui Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto membenarkan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika.

“PN kita tangkap Jumat sore,” ujar Iptu Eri Yanto yang memimpin langsung PN yang diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Benar, kita mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild,” ujar Ipti Eri Yanto.

Tersangka PN kata Iptu Eri Yanto telah dibawa ke Polres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (jonhar)