Polda Sumbar, Segera Proses Laporan Kasus Penghalangan Kerja Jurnalistik

Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal berharap Polda Sumbar proses laporan jurnalis dihalang-halangi, Minggu 14/5-2023.
Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal berharap Polda Sumbar proses laporan jurnalis dihalang-halangi, Minggu 14/5-2023.

Padang,--- Tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik yang diduga dilakukan pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ketika meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat pada Selasa (9/5/23) lalu, telah dilaporkan perwakilan jurnalis yang menjadi korban ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).Pelaporan jurnalis ke Polda Sumbar itu  didampingi Advokat dari LBH Pers Padang Rabu 10/5-23. Sebagaimana diketahui, pelaporan dilakukan pada hari yang sama setelah dilaksanakannya aksi demonstrasi ratusan jurnalis yang terdiri dari seluruh organisasi yang merupakan konstituen Dewan Pers seperti: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, dan jurnalis lainnya yang menghimpun diri dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) sebagai respons atas tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut. Pers Sumbar Melawan.

Pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang menjadi korban. Bahwa pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya."Semua itu dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), terutama di Sumatera Barat. Selain agar tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik tidak kembali terulang dan mengancam jurnalis lainnya dikemudian hari," ujar Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal.

Kata Aulia Eizal pelaporan ke Polda Sunbar juga dikarenakan tindakan pengusiran jurnalis yang mengakibatkan terhambat atau terhalanginya sejumlah jurnalis untuk melakukan peliputan pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat Selasa 9/5/2023."Ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, sehingga kami memercayai proses penegakan hukum terhadap kasus ini kepada kepolisian, khususnya Polda Sumbar," ujar Aulia Rizal.

Tapi kata LBH sejak proses pelaporan dilakukan, hingga saat ini Minggu 14/5-2023), Polda Sumbar belum menyampaikan atau mengoordinasikan perkembangan kasus yang dilaporkan ini kepada kami dan/atau saksi pelapor.Sehingga itu LBH Pers menyatakan bahwa:

1. Polda Sumbar agar segera memproses dan mengusut tuntas laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan/atau tertulis kepada pelapor;2. LBH Pers Padang akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap laporan kasus ini;

3. LBH Pers Padang mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di Aula Gubernuran Sumbar yang telah dilaporkan pada 10 Mei 2023 tersebut.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner SolselBanner Solok Selatan 2Banner - Solok Selatan 3
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini