Polemik RUPSLB Berlanjut, Nah Loe, Surat DPRD telah Melalui Konsutasi ke OJK

oleh -746 views
oleh
746 views
Ketua DPRD Sumbar Supardi nyatakan mempersoalkan Bank Nagari setelah dirinya konsul ke OJK Pusat, Selasa 18/2 (foto: dok/ dprd)

Padang,— Polemik RUPS dan RUPSLB terutama soal rekrutmen Calon Direksi Bank Nagari diterangkan Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi tidak ujuk-ujuk berpolemik.

“Surat DPRD sebelum RUPSLB saya kirim ke Gubernur Sunbar dan para pemegang saham Bank Nagari sudah melewati konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saya sendiri telah bertemu dengan OJK Pusat tentang masalah Bank Nagari, beberapa waktu lalu,”ujar Supardi, Selas 18/2 dihubungi lewat whatsapp mesengernya.

Dan adalah aneh serta menciderai prinsip kemitraan ketika Gubernur Sumbar tidak membahas surat berlogo DPRD Sumbar di RUPSLB Jumat lalu.

Supardi mengatakan, pertemuan dengan OJK pusat itu untuk menjelaskan persoalan-persoalan yang terjadi terhadap Bank Nagari saat ini.

“Kita sudah bertemu dengan Pak Sukro (OJK Pusat), beliau yang membawahi pengawasan BPD-BPD di Indonesia. Kita ceritakan persoalan yang terjadi saat ini terhadap Bank Nagari bertepatan saat mengirimkan surat ke pemegang saham dan Komisaris,” kata Supardi di Padang.

Bahkan, kata Supardi, OJK Pusat sendiri juga positif menerima perwakilan DPRD Sumbar dalam hal tersebut.

“OJK Pusat tidak mau main-main, dan positif menerima kita,” jelas Supardi.

Kemudian, dalam kesempatan itu, Supardi pun meminta agar OJK Pusat membatalkan hasil keputusan RUPS-LB Bank Nagari terkait pencalonan Direksi periode 2020-2024 yang dinilai tidak berpedoman dengan aturan yang berlaku.

“Kami meminta OJK, pertama proses membatalkan pencalonan Direksi, artinya rekruitmen batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kedua proses yang dilakukan oleh Komisaris, dalam hal ini KRN (Komite Remunisasi dan Nominasi) terhadap orang-orang yang direkomendasikan oleh mereka,” tegas Supardi.

Supardi juga meminta OJK untuk menunda Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap lima Calon Direksi Bank Nagari yang diajukan pemegang saham 30 November 2019 lalu.

“Kita juga minta OJK menunda fit and proper test, sampai persoalan selesai. Takutnya, ini jadi berlarut-larut, jika pemegang saham dan DPRD bersikeras yang jadi korbannya juga Bank Nagari, Bank Nagari ini adalah tras, kepercayaan publik, kita tidak ingin Bank Nagari hancur lantaran persoalan ini,” sebut Supardi.

Terkait permintaan DPRD Sumbar itu, kata Supardi, OJK Pusat berjanji akan mempelajarinya dengan cermat.

Jika terbukti melanggar aturan, kata Supardi OJK juga berjanji akan membatalkan keputusan tersebut, dan menunda Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap lima calon Direksi tersebut.

“Respon OJK Positif, OJK berjanji akan mempelajari (persoalan) itu dengan cermat, akan menunda, bahkan membatalkan fit proper test jika terbukti apa yang kita sampaikan benar. Dan kita yakin 99 persen apa yang kita katakan benar, bisa dipertanggungjawabkan dan diperdebatkan,” kata Supardi.

Sebelumnya, DPRD Sumatera Barat telah mengirimkan surat kepada para pemegang saham dan Komisaris Bank Nagari yang ditembuskan ke OJK Pusat, dan Kementerian Dalam Negeri RI.

Adapun isinya, ialah adanya dugaan pemegang saham yang tidak berpedoman dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Pasalnya, dalam aturan PP dan Permendagri tersebut, penjaringan Calon Direksi BUMD harus melalui tim Pansel.

Namun, yang diputuskan pemegang saham hanya sebatas melalui Komite Remunerasi dan Nominasi atau KRN Bank Nagari.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno selaku pemegang saham pengendali Bank Nagari membantah telah melanggar aturan.

“Sudah kita bicarakan kemarin, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sudah ada langkah-langkah yang kita lakukan,” kata Irwan Prayitno dikutip dari langgam.id tayanh Sabtu 15/2.(nov/iko)