Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Tanah Datar

oleh -421 views
oleh
421 views
Ketiga tersangka bersama barang bukti yang disita di Polres Tanah Datar. (foto: fantau)

Batu Sangkar,—Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar lewat pengintaian berhasil membekuk tiga tersangka narkoba jenis Sabu.

“Kita telah menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika berdasarkan informasi masyarakat dan sudah meresahkan warga sekitar,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yadi Purnama di Pagaruyung, Senin 27/5.

Kapolres menyebutkan ketiga pelaku yang ditangkap adalah Indra Khagani (28 tahun) panggilan Inyo dan Rafki (35 tahun) panggilan Fiki, keduanya warga sekitar TKP, serta Doni Pratama (32 tahun) panggilan Don Suhu, warga Jorong Tuanku Lareh, Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar.

Kapolres menjelaskan penangkapan ketiga Tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku Inyo sering mengedarkan Sabu di tempat kejadian perkara (TKP) sehingga anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian.

Anggota menemukan Tersangka Inyo bersama dua orang rekannya Fiki dan Don Suhu sedang berada di Pondok Kolam Ikan Lele, kemudian segera mengamankan ketiganya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar TKP, ditemukan satu paket Sabu yang dibungkus plastik bening yang diletakkan di atas meja dan satu paket Sabu yang dibungkus plastik bening dan tisue yang diletakkan di lantai pondok.
Kasat Resnarkoba Iptu Yadi Purnama menyampaikan selain dua paket Sabu, anggotanya juga menyita barang bukti lainnya berupa dua buah timbangan digital, satu kotak plastik pembungkus, satu set alat hisap, dua buah gawai, satu buah mencis dan uang tunai sejumlah Rp400 ratus ribu.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1, jo Pasal 127 ayat 1, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (fantau)