Politisi Licik, Lahir dari Partai yang Pelik

oleh -1,089 views
oleh
1,089 views
Ahmad Falih Lantang (dok)

POLITIK merupakan jalan untuk memproses dan menjalankan suatu keputuan, kususnya dalam bernegara. Dalam bermegara untuk menjalankan roda pemerintahan maka memerlukan proses politik demi mencapai tujuan tertentu, baik itu idiologi, materi, kekuasaan, dan sebagainya.

Tentu memang ada kepentingan dalam tujuan politik. Di mana ini mungkin saja akan merugikan masyarakat banyak. Seperti halnya materi, seseorang yang menggunakan politik sebagai alat untuk mengumpulkan pundi-pundi materi agar menggapai tujuannya pasti melalui cara-cara yang kotor, seperti korupsi, kolusi, maupun nepotisme yang dimana tentu akan berdampak langsung kepada rakyat banyak.

Dari data KPK sejak 2004 hingga Juli 2023 mengatakan bahwa tidak kurangnya sebanyak 344 kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR RI dan DPRD. Faktanya, mereka yang terlibat dalam kasus korupsi mulai dari anggota hingga pimpinan. Hal yang menyebabkan kekecewaan yang dirasakan oleh masyarakat.

Tingginya angka korupsi di kalangan anggota legislatif berimbas kepada turunnya kepercayaan publik. Beberapa survei terkait kepercayaan publik menunjukkan bahwa DPR berada di posisi bawah, diikuti oleh partai politik sebagai juru kunci.

Miris, lembaga negara yang seharusnya mewakili suara-suara rakyat justru tidak mendapatkan kepercayaan dari rakyat. Bahkan partai politik yang merupakan jalan bagi seseorang untuk maju ke dalam dunia politik agar dapat menyuarakan isu-isu kerakyatan, justru menjadi musuh yang paling dibenci oleh rakyat.

Hal ini tentunya sangat teramat menyakitkan mengingat kaitan DPR dan partai politik tidak bisa dilepaskan, serta memegang peran yang amat penting dalam sistem pemerintahan.

Dan yang menjadi pertanyaan adalah. mengapa ini semua terjadi, apa yang menyebabkan ini terjadi. Tentu banyak faktor yang mempengaruhi itu semua, salah satunya ialah recruitment partai politik.

Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang menjadi bagian dari penguatan partai politik dalam aksi pencegahan korupsi dinilai belum bisa menekan korupsi. Banyaknya anggota legislatif yang tersandung kasus korupsi yang menyebabkan menurunnya kinerja legislatif di tingkat pusat dan daerah dalam melakukan fungsinya sebagai pengawas eksekutif.

Ini terjadi akibat lemahnya sistem recruitment anggota legislatif dari partai politik, karena pragmatisme menjadi hierarki tertinggi yang digunakan partai politik dibanding mengemban tugas luhur dan mulia serta sikap idealisme. Tidak berhenti sampai disitu, peraturan perundang-undangan yang juga tidak mengakomodasi sistem recruitment yang ideal, sebab adanya inkonsistensi aturan internal partai politik terhadap fungsi recruitment calon anggota legislatif.

Ada beberapa aturan yang berkaitan dengan lemahnya proses recruitment calon anggota legislatif, seperti pasal 29 ayat (2) dalam UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik, pasal 29 pasal 1 UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 dan pasal 52 UU No 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Peraturan-peraturan tersebut memberi ruang yang sangat bebas kepada partai politik untuk membuka recruitment partai politik secara demokratis, akan tetapi peraturan-peraturan tersebut tidak menjelaskan secara terang mengenai kewajiban recruitment anggota partai politik.

Tentu hal ini menjadi faktor utama mengapa lemahnya recruitmen anggota legislatif, yang di mana para partai politik menjadikan kata “demokratis” sebagai dasar kepentingan masing-masing partai politik.
Dalam hal yang demikian ini partisipasi masyarakat sangat amat diperlukan untuk menjadi pengawas dengan semua kejanggalan yang mungkin akan terjadi.

Serta penguatan aturan pendidikan politik oleh partai politik agar benar-benar mendukung fungsi dari recruitment partai politik itu sendiri, dimana akan memudahkan partai politik dalam mengkader anggotanya.
Sebab dalam proses rekrutmen partai politik kualitas SDM harus menjadi fokus utama. Karena mereka yang mengikuti proses rekrutmen partai politik nantinya akan menduduki posisi penting di masyarakat.

Maka dari itu, nilai-nilai kerakyatan dan kebangsaan harus dititik beratkan dalam proses ini, agar tujuan bernegara seperti yang diamanatkan oleh konstitusi dapat dilaksanakan.(analisa)

Oleh: Ahmad Falih Lantang
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas