Polres Dharmasraya Sikat Penimbun Solar Bersubsidi

oleh -335 views
oleh
335 views
Kapolres Dharmasraya ungkap praktek penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi. (dok/eko)

Dharmasraya, — Diduga melakukan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdi jenis Solar seorang pelaku bersama barang bukti dua unit kendaraan dan puluhan jerigen serta satu unit pompa minyak diamankan Anggota Satreskim Polres Dharmasraya,

Demikian Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, dihadiri Waka Polres Kompol Alwi Haskar dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo serta para petinggi Polres Dharmasraya dan awak media di halaman lobi Polres Sabtu 16/4-2022 pada pers relise kasus itu.

AKBP Nurhadiansyah mangatakan jajaran Satuan Reskim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang tersangka Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahar Bakar Minyak yang disubsidi.

“Tersangka penyalahgunaan BBM Subsidi Armento umur sekitar 41 tahun. Penangkapan tersebut berkat ada informasi masyarakat dengan adanya Penyalahgunaan (penimbunan) Pengangkutan dan atau Niaga Bahar Bakar Minyak yang disubsidi tersebut dari salah satu SPBU yang berada di kabupaten Dharmasraya,”ujar AKBP Nurhadiansyah.

Pada penangkapan jajaran Polres Satuan Reskrim Polres Dharmasraya juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Colt diesel merk ISUZU warna putih dengan nomor polisi BA 9979 VF dan kemudian satu unit mobil mini bus jenis panther yang sudah dimodifikasi dengan nomor polisi BG 2015 LC selanjut dua buah Tedmon ukuran 1.000 (seribu) liter; dan Dua belas galon ukuran 20 Liter (3 berisi, 8 kosong) satu unit set alat pompa kemudian Bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.

“Saat ini pelaku dan barang Bukti sudah kita amankan di Polres Fharmasraya, untuk mempertagung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.

Kapolres AKBP Nurhadiansyah tegas jajarannya tidak segan-segan apabila adanya pelaku penimbunan BBM apalagi bersubsidi.

“Pasti kami tindak tegas menurut undang undang dan hukuman yang berlaku,” ujar AKBP Nurhadiansyah (eek)