Polres Dharmasraya Tetapkan 8 orang Sebagai Tersangka Pengrusakan Kantor dan perumahan PT. TKA

oleh -354 views
oleh
354 views

Dharmasraya– Polres Dharmasraya menetapkan status tersangka terhadap 8 orang terkait pengrusakan perumahan PT. TKA. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya mengambil langkah ini setelah pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus yang terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK,MH yang diwakili oleh Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra, SH, menyatakan bahwa ke-8 orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 Jo 406 Jo pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Saat ini, ke-8 orang tersangka telah ditahan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan.

Ipda Riandra menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh pihak PT. TKA sebelumnya, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 82 /IV/2024/ SPK-T Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 29 April 2024. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kejadian yang melatarbelakangi pengrusakan tersebut.

Kapolres Dharmasraya menyatakan bahwa “ Kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada setiap warga negara, khususnya masyarakat kabupaten dharmasraya, Penegakkan hukum harus berjalan dengan tidak membeda bedakan.” Kapolres juga berharap agar setiap pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Dharmasraya dan kedepan agar tidak ada lagi permasalahan serupa di kabupaten dharmasraya.