Polres Solok Kota Musnahkan 1989 Botol Miras

oleh -488 views
oleh
488 views
Polres Solok Kota Rabu 6/6 musnahkan 1989 botol miras. (foto: gam)

Solok,—Polres Kota Solok musnahkan sebanyak 1989 botol minuman keras dari berbagai merek ditambah 497 liter tuak serta ratusan kotak petasan bertempat di halaman Mapolres Solok Kota.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat tersebut merupakan hasil dari operasi cipta kondisi Polres Solok Kota yang digelar beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony, penggelaran operasi Cipta Kondisi itu bertujuan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat Kota Solok, baik sebelum masuknya bulan Suci Ramadhan, maupun selama pelaksanaannya.

“Apalagi di Kota Solok pun sudah ada Peraturan Daerah Kota Solok (Perda) no 8 Tahun 2016 tentang larangan menjual dan meminum minuman beralkohol di wilayah Solok Kota,”ujar Dony.

Sementara itu saat pemusnahan Miras yang digelar tepat pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Solok, bersama unsur-unsur Forkompinda Kota Solok lainnya.(gamadi)