Polres Tanah Datar Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -590 views
oleh
590 views
Barang bukti kejahatan narkoba yang disita Polres Tanah Datar, Kamis 3/1 (foto: fantau)

Batusangkar,—Kepolisian Resor Tanah Datar menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja di dua tempat berbeda.

Dua pelaku yang sudah diamankan di Polres Tanah Datar itu adalah Doni Antoni (40), warga Jorong Bulu Kasok Nagari Tabek Kecamatan Pariangan dan Davit Indra (26), warga Jorong Cubadak Nagari Cubadak Kecamatan Limo Kaum, di rumah masing-masing pada Rabu 2/1 sekira pukul 22.30 Wib.

“Kedua tersangka kita tangkap berkat informasi masyarakat, karena sudah menjadi target operasi,”ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman di Batusangkar, Kamis 3/1.

Kapolres menyebutkan barang bukti yang disita di rumah Tersangka Doni di Perum Garuda Mas Jorong Kubu Rajo Kecamatan Limo Kaum berupa empat paket Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 1,44 gram, satu paket Ganja Kering yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 2,05 gram.

Kemudian satu buah alat hisap, satu buah kaca pirek, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah telepon selular, dan satu buah mencis warna biru.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,”ujar Kapolres. (fantau)