Polres Tanah Datar Tangkap Dua Pengedar Sabu

oleh -1,431 views
oleh
1,431 views
Kapolres Tanah Datar

Batusangkar, — Polres Tanah Datar menangkap dua pengedar penyalahgunaan narkotika jenis Sabu seberat 0,5 gram, Rabu 13/3 sekira pukul 00.05 Wib.

“Kita telah menangkap dua tersangka di tempat berbeda berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yadi Purnama di Pagaruyung.

Kapolres menyebut anggotanya menangkap dua pengedar bernama Syafidin Sutan Bandaro panggilan Hafid (46 tahun), warga Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas dan temannya, Salman (36 tahun), warga Jorong Balai Labuah Ateh, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum.
Kapolres menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku Hafid sering mengedarkan Sabu di Kecamatan Tanjung Emas sehingga anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian.

“Keberadaan Hafid diketahui polisi saat berada di pinggir jalan Simpang Surau Kalimbubui Jorong Saruaso Utara, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, dan langsung mengamankannya,” kata Bayu.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket Sabu dibungkus plastik bening seberat 0,14 gram, satu buah gawai dan saat itu pelaku mengendarai mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 1743 EFM.

Ketika dimintai keterangan, Hafid mengaku ada menitipkan Sabu kepada temannya Salman dan polisi langsung bergerak ke rumah mertuanya di Jorong Balai Labuah Ateh, Nagari Lima Kaum sekira pukul 01.00 Wib.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa tiga paket Sabu dibungkus plastik bening seberat 0,36 gram, satu set alat hisap, satu buah gawai, dan satu buah sepeda motor dengam nomor polisi BA 3308 LN.

Kedua tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (fantau).