Polri di Bawah Kementerian, Guspardi Gaus: Perlu Kajian Konprehensif

oleh -167 views
oleh
167 views
Guspardi Gaus sebut lontaran Lemhanas soal Polri perlu dikaji secara komprehensif, Senin 3/3-2022. (dok)

Jakarta, — Viral pernyataan Gubernur Lemhanas soal Polri di bawah kementerian, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus langsung bereaksi.

Itu usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen Agus Widjojo kata politisi PAN ini adalah sebuah pemikiran dan bentuk usulan  sehingga perlu dilakukan kajian secara konprehensif.

Menurut Guspardi Gaus lontaran ide Gubernur Lemhanas RI itu perlu dibahas secara mendalam baik aspek positif maupun negatif pemindahan Polri dari yang tadinya di bawah presiden menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendudukkan eksistensi kepolisian itu mesti dilakukan kajian yang lebih mendalam.

“Jadi, harus dilakukan secara objektif, rasional, tidak ada kepentingan politik dan tidak pula ada unsur-unsur like and dislike (suka dan tidak suka), memang betul-betul ini dimaksudkan asas profesionalitas,”ujar Guspardi Senin 3/1-2021.

Kendati demikian, usulan yang disampaikan merupakan sebuah wacana yang perlu dibahas lebih lanjut.

“Kita minta kepada para ilmuwan, para pakar untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan lebih komprehensif lagi tentang azas manfaat dan mudhoratnya, mana yang lebih menguntungkan. Ini juga harus jadi masukkan bagi pemerintah dan negara dalam memposisikan lembaga kepolisian itu berada di lembaga yang lebih tepat. Bagaimanapun Polri itu mempunyai  posisi yang amat strategis dan harus tetap terjaga  independensinya sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,”, ujar Politisi asli dari ranah Sumbar ini.

Legislator asal Dapil Sumatera Barat II itu menambahkan, usulan serupa juga pernah disampaikan mantan menteri pertahanan (menhan) Ryamizard Ryacudu. Selain itu, jika dilihat berdasarkan sejarah Republik Indonesia, kepolisian pernah berada dalam Kementerian Dalam Negeri yang ketika itu masih bernama Departemen Dalam Negeri ( Depdagri),

“Jadi, tidak berada pada kementerian lain, apalagi membentuk kementerian khusus yang membawahi institusi kepolisian. Kalau seandainya membentuk kementerian khusus membawahi kepolisian, kenapa nggak seperti sekarang ini saja?”, ulasnya.

Oleh karena itu, jika kajian secara mendalam telah dilakukan dan seluruh elemen bangsa menyetujuinya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian perlu diubah. Sebab di dalam Pasal 8 UU tersebut berbunyi ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden,” ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, kata Agus, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian dan Polri, seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,”ujar Agus didampingi Wagub Lemhannas Marsdya Wieko Syofyan dan Sestama Lemhannas Komjen Purwadi Arianto di Jakarta, Jumat akhir 2021 kemarin. (faj)