Polri Terbuka Informasi Sukses Raih Kepercayaan Publik

oleh -611 views
oleh
611 views
Dua jenderal "salam gembok terbuka" salamnya keterbukaan informasi publik bersama komisioner KI Sumbar, (ki-ka) Sondri, Adrian, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal, Biro PID Div Humas, Kombes Joko dan Yurnaldi, usai pembukaan diskusi publik, Rabu 25/7 di Padang (foto: ppid-kisb)

Padang,—Irjen Pol Setyo Wasisto pastikan institusi Polri komit dengan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU 14 tahun 2008.

“Bahkan pada HUT Bhayangkara ke 72, Pak Kapolri kembali menakankan bahwa keberhasilan Polri meraih kepercayaan publik, satu dari sekian indikatornya karena Polri komit dan konsisten terapkan keterbukaan informasi publik yang diatur UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ujar Kadiv Humas Mabes Polri ini saat membuka Diskusi Publik bertemakan ‘Upaya Pencegahan terhadap Konten Negatif pada Era Keterbukaan Informasi Publik’, Rabu 25/7 di Hotel Pangerans Beach Padang.

Bahkan, kata Irjend Pol Setyo Wasisto mengaplikasikan keterbukaan informasi telah menempatkan Indonesia berdasarkan penilaian lembaga kajian internasional sebagai negara teraman ke 10 di dunia.

Pelaksanaan diskusi publik tersebut dihadiri Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal, Wakapalda, pejabat utama di Polda Sumbar serta Kapolres se Sumbar, menurut Kadiv Humas Maves Polri, Sumbar menjadi pelaksanaan diskusi publik ke empat di seluruh Indonesia.

Pada diskusi publik itu juga hadir, tiga komisioner Komisi Informasi Sumbar Sondri, Yurnaldi dan Adrian Tuswandi, serta PPID Pemprov Sumbar Indra Sukma.

Pelaksanaan pencegahan konten negatif, menurut Irjen Pol Setyo Wasisto menekankan kepada UU 14 tahun 2008, dan ini juga terkait upaya Polri menangkal konten negatif di media sosial yang mengganggu keamanan dan kenyamanan.

“Karena dari berbagai kasus, banyak konten negatif di media sosial ujungnya bergeser ke dunia nyata memicu konflik dan kerusuhan bernuansa SARA,” ujarnya.

Ditegaskan Setyo Wasisto mengatakan meruyaknya berita atau informasi hoax sebenarnya bisa ditangkal dengan keterbukaan informasi publik.

“Pada UU 14 tahun 2008 itu semua diatur lengkap, termasuk kriteria informasi, ada empat yaitu wajib disediakan, serta merta, setiap saat dan dikecualikan, dan menurut UU keterbukaan informasi publik itu, Polri adalah badan publik,”ujarnya.

Sementara di tempat yang sama, Kapolda Sumbar Irjen Pol  Fakhrizal mengatakan UU 14 tahun 2008, untuk jajarannya wajib melaksanakan.

“UU ini juga mewajibkan Polri terbuka informasi selalu badan publik, Pak Kapolri selalu sampaikan informasi kepada publik harus akurat dan konstruktif,”ujarnya.

Sementara Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi mendukung konitmen Polri terkait keterbukaan informasi publik.

“Kami melihat bagaimana soal informasi serta merta dari Polri cukup mampu membrengus berbagai macam informasi hoax, kami mengikuti bagaimana institusi Polri, terutama Polda Sumbar menerapkan keterbukaan informasi publik, bahkan progresnya terus meningkat baik,”ujar Adrian kepada wartawan di Padang.

Menurut komisioner membidangi sengeketa informasi publik KI Sumbar ini, UU 14 tahun 2008 justru membackup Polri dlaam menjalankan kewenangan penegakan hukum.

“Soal kasus tahap penyelidikan di UU 14 tahun 2008 jelas dibunyikan sebagai informasi dikecualikan, selain itu Kapolri juga telah mengeuarkan peraturan tentang pengelolaan informasi publik, untuk sengekta informasi, sampai hari ini di Sumbar belum ada Polda disengketakan di Komisi Informasi Sumbar, “ujarnya.

Selain itu UU ini pada bagian ketentuan pidananya di pasal 51 sampai 58, merupakan delik aduan yang penanganannya dilakukan oleh Polri.

“Publik bisa mengadukan badan publik ke Polri, bagi badan publik yang tidak memberikan informasi dan atas tidak diberikan itu publik merasa dirugikan, setelah diputuskan sengketa informasinya oleh Komisi Informasi,”ujar Adrian. (rilis :ppid-kisb)