Polsek Lintau Buo Utara Ringkus Empat Pengedar dan Pengguna Ganja

oleh -1,343 views
oleh
1,343 views
Barang bukti yang disita polisi di Mapolsek Lintau Buo Utara. (foto: dok /fantau)

Batusangkar,—Jajaran Polsek Lintau Buo Utara, Polres Tanah Datar, Sumatera Barat berhasil meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja kering di tiga lokasi berbeda di Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Sabtu 1/6 sekira pukul 22.00 Wib.

“Kita kembali berhasil meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan Narkotika berdasarkan informasi masyarakat dan aktifitas mereka sudah meresahkan warga sekitar,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas di Batusangkar, Minggu 2/6.

Kapolres menyebut penangkapan keempat pelaku tersebut langsung dipimpin Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Surya Wahyudi, dimana mereka ditangkap adalah inisial RA (19 tahun), W (17 tahun), MW (16 tahun), dan Andika Pratama (22 tahun) panggilan Nanda, keempat pelaku warga Kecamatan Lintau Buo Utara.

Kapolres menjelaskan penangkapan keempat Tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Jorong Nusa Indah, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, sering diadakan pesta Narkotika.

Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Surya Wahyudi menuturkan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dua pelaku RA dan W sedang menggunakan narkoba.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan atas informasi dari dua pelaku tersebut anggota bergerak ke salah satu rumah di Jorong Dahlia, Nagari Lubuk Jantan dan berhasil dibekuk pelaku perempuan MW

“Saat dilakukan penangkapan salah seorang diduga sebagai pemilik Narkotika melarikan diri dengan identitas DF (20 tahun),” kata Surya.
Kemudian polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Nanda di sebuah rumah di Jalan Lintas Lintau – Payakumbuh Jorong Dahlia, Nagari Lubuk Jantan.

Kapolsek Surya menyampaikan selain dua paket Ganja kering yang disita petugas, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah bong, dua buah gawai, tiga buah mencis, enam buah pipet, dan satu buah kaca pirek.
Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di sel Mapolsek Lintau Buo Utara, guna proses penyidikan selanjutnya. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1, jo Pasal 127 ayat 1, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (fantau)