PPID Kelolalah Informasi Publik. UU 14 Tahun 2008 Tidak Kabar Pertakut

oleh -641 views
oleh
641 views
Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal lakukan Monev ke PPID Utama Sijunjung yang menggelar rapat koodinasi dengan PPID Pembantu, menuju Sijunjung kabupaten hebat keterbukaan informasi, Kamis 8/3 (foto: ppid ki-sb)

Sijunjung,—Badan publik enggan buka informasi publik ke masyarakat karena takut disalahgunakan.

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)badna publik,baik utama maupun pembantu tidak perlu takut melaksanakan UU 14 tahun 2007 tentang keterbukaan informasi publik. UU itu tidak kabar pertakut tapi justru benteng bagi badan publik,”ujar Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi pada rapat koordinasi dengan PPID utama dan pembantu Pemkab Sijunjung, Kamis 8/3 dalam rangka monitoring dan evaluasi KI Sumbar.

Kadis Kominfo Sijunjung Rizal Efendi sengaja menggelar rapat koordinasi dihadiri PPID Pembantu saat Monev KI Sumbar dalam rangka penyamaan persepsi menuju Sijunjung kabupaten hebat Keterbukaan informasinya.

“Kita, Sijunjung terus masuk 10 besar dalam pameringkatan keterbukaan informasi publik yabg digelar KI Sumbar, bagaimana penilaiannya, kita tidak tahu sekarang,”ujar Rizal yang juga PPID Utama Pemkab Sijunjuang saat membuka rapat koordinasi tersebut.

Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal menyatakan bahwa hadir ke Sijunjung dalam rangka penguatan keterbukaan informasi publik di Sijunjung.

“Bahkan informasi dari Pak Kadis PPID Utama telah melakukan penilaian terhadap PPID Pembantu, ini berarti Sijunjung telah memulai sementara badan publik Pemkab dan Pemko lain di Sumbar masih berpikir,”ujarnya.

Syamsu Rizal tegaskan keterbukaan adalah ornamen penting kekinian, yakni memuncul kepercayaan.

“Adanya kepercayaan karena badan publik terbuka, dengan itu tentu pasti datang partisipatif publik,”ujar Syamsu Rizal didampingi Sekretaris KI Sumbar.

Adrian menegaskan menjadikan Sijunjung kabupaten hebat soal keterbukaan informasi publik tentu harus merujuk pada Permendagri 3 tahun 2017.

“Terpenting dan utama lagi ego sektoral masing-masing OPD untuk keterbukaan informasi publik harus ditanggalkan,”ujarnya.

Bahkan kata Syamsu Rizal ada UU 14 tahun 2008 dan lembaganya bentukannya Komisi Informasi.

“Untuk memastikan hak dan kewajiban terkait keterbukaan informasi publik berjalan sesuai aturannya,”ujarnya.

Selain itu kata Adrian menegaskan PPID jangan takut melayani masyarakat pemohon informasi sesuai UU 14 tahun 2008 apalagi soal disalahgunakan informasi itu, UU keterbukaan Informasi Publik punya ketentuan pemidanaan.

“Pasa pasal pemidanaan itu lebih benyak memback-up badan publik, salah satunya informasi diberikan ke pemohon informasi disalahgunakan si pemohon, maka ancaman pidananya dua tahun,”ujar Adrian.

Pada sesi tanya jawab para PPID Pembatu berharap ada panduan untuk bekerja mengelola informasi publik di OPD-nya.

“Banyak orang menjadikan UU 14 tahun 2008 sebagai ancaman terhadap pejabat, sehingga perlu PPID Utama membuat SOP pelayanan informasi di Pemkab Sijunjung berdasarkan ketentuan terbaru,”ujar Sekretaris Satpol PP Desmar.

Menurut Adrian semua yang diharapkan itu sudah dipandu oleh Permendagri 3 tahun 2017.

“Adalah aneh ada Permendagri tapi Pemerintah Daerah tidak menggubrisnya, soal pelayanan, penyusunan daftar informasi, juga SOP informasi dikecualikan sampai SOP bersengketa informasi di KI, semua sudah dipandu di Permendagri sebagai aturan yang mempedomani UU 14 tahun 2018,”ujar Adrian. (rilis ppid-kisb)